

inNalar.com – Beberapa waktu ini, polemik tentang perubahan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden masih menjadi hal yang penting bagi masyarakat menjelang pemilu 2024.
Banyaknya kejanggalan dan dugaan dinasti keluarga menurut para ahli, juga masih sering diungkapkan dalam perkara ini.
Namun belum usai perbincangan tentang batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru, dan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, kini Pasal yang sama kembali diuji.
Mahkamah Konstitusi kembali memberi kabar melalui akun Twitter officialnya, bahwa Undang-Undang Pemilu di Pasal yang sama kembali diuji.
Pemohon kali ini, merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), bernama Brahma Aryana.
Menurut pemohon, ada salah satu frasa di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Hampir Rampung, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan Mampu Mengairi 3.000 Hektar Lahan Pertanian
Sebelumnya, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tantang Pemilu dalam Pasal 169 huruf q yang telah diubah dan ditetapkan setelah permohonan Almas Tsaqibbiru, telah mengalami perubahan sebagaimana ditimbang oleh MK, terkait dua pintu masuk dari segi usia, yang berbunyi “berusia 40 tahun atau pernah sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu”.
Selain itu, berkenaan dengan pemaknaan norma Pasal tersebut yang mempertimbangkan petitum dari Almas, yakni “ex aequo et bono”.
MK memberikan pemaknaan yang tepat demi memenuhi kepastian hukum yang adil, sehingga berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Adapun menurut pemohon Brahma Aryana, dirinya mampermasalahkan putusan MK yang membuat di bawah umur 40 tahun bisa maju dalam capres dan cawapres.
Tepatnya pada Pasal 169 huruf q frasa terakhir, berbunyi “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Khususnya pada tingkat jabatan apa yang dimaksud, Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam akun MK.
Brahmana berharap frasa tersebut dapat berubah menjadi “minimal pernah atau sedang menjabat sebagi gubernur” sebagai syarat kandidat di bawah usia 40 tahun.
Setelah dilakukan sidang uji materil hari ini, maka MK mempersilahkan dan memberikan kesmpatan kepada pemohon Brahma Aryana, agar melengkapi dan merevisi berkas-berkas yang diperlukan.
Unggahan update terbaru dari MK yang diunggah di Twitter (X) @OfficialMKRI telah mendapat banyak perhatian masyarakat, hingga 1.024 penayangan.
Beberapa komentar masyarakat mengatakan untuk semoga segera dilakukan perubahan, dan mengembalikan MK ke jalur independent yang terpercaya.
Inilah permohonan baru yang diajukan ke MK terkait Undang-Undang Pemilu, lalu bagaimana menurutmu?***