MOHON MAAF! PMB Jenjang Ini Tak Ada Kuota Jalur Prestasi Menurut Aturan Terbaru Mendikdasmen 2025

inNalar.com – Pergantian pemerintahan biasanya berganti pula aturan yang ada, hal ini sebagaimana yang terjadi pada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Pada tahun 2025, Kemendikdasmen turut menerbitkan dan mensosialisasikan aturan terbaru terkait mekanisme penerimaan murid baru, mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA.

Dari aturan terbaru yang dikeluarkan, diinformasikan bahwa pintu penerimaan setiap sekolah dibagi menjadi empat jalur.

Baca Juga: 10 Kosakata Media Sosial, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka: Bab 3 Activity 2

JALUR DOMISILI
Jalur penerimaan paling utama tetap berkaitan erat dengan ‘domisili’ dimana ketentuan penerimaan siswa baru dipertimbangkan berdasarkan lokasi tempat tinggal sang murid.

Adapun wilayah penerimaannya mengikuti penetapan zonasi dari Pemerintah Daerah. Jalur ini cukup mendapatkan sentilan warganet.

Pasalnya, ketentuan domisili yang ada di dalam aturan terbaru Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dinilai bukan hal baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Korban Keracunan MBG Bosowa Bina Insani Tembus Ratusan Orang, 9 Rumah Sakit di Bogor ‘Turun Tangan’

Dalam menanggapi sosialisasi Kemendikdasmen pada laman resmi Instagramnya, warganet berkomentar ‘Kmaren juga kek gini, beda judul aje dah’, ujar @tokogarasiicha.

Akun @wwsaputro pun menimpali komentar sebelumnya, “Pak….ini sama aja dg zonasi pak…mending kayak jaman dulu aja sekalian pak…WAR NEM”.

Kuota domisili untuk jenjang SD berkisar 70%, SMP hanya membuka kuota sebanyak 40%, dan SMA dipersempit hanya 30%.

Baca Juga: Hortatory Exposition Netiquette, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 SMA BAB 3 Kurikulum Merdeka: Acitivity 1

JALUR PRESTASI

Uniknya, jalur prestasi murid tidak berlaku untuk jenjang SD. Namun penerimaan murid baru SMP dan SMA tetap membuka kuota masing-masing 25% dan 30%.

JALUR AFIRMASI
Afirmasi hanya berlaku bagi murid ‘tidak mampu’ dan para penyandang disabilitas. Jalur penerimaan murid ini tetap dibuka kuotanya sebesar 15% untuk jenjang SD.

Sementara itu, jalur ini dibuka ruangnya hingga 20% dari kuota versi penuhnya khusus jenjang SMP dan 30% untuk tingkat pendidikan SMA sederajat.

Baca Juga: Pahit Manis Gelar S.Pd, Guru Lulusan Prodi Pendidikan Ini Hadapi Persaingan Kerja Paling Ketat di 2025

JALUR MUTASI
Perlu diketahui terlebih dahulu, jalur ini berlaku bagi para murid yang mengalami perpindahan domisili disebabkan oleh adanya perpindahan tugas orang tuanya.

Hal ini bisa saja terjadi pada anak guru yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat mengajar dari satu daerah ke daerah lainnya.

Untuk kuota jalur ini, Kemendikdasmen mengarahkan sekolah untuk setiap jenjangnya dibuka sebanyak 5%.

Baca Juga: Belanja Mudah Pakai Promo SPayLater, Cicilan 0% Beli Sekarang Bayar Bulan Depan!

Adapun syarat usia yang diberlakukan menurut aturan terbaru Mendikdasmen, siswa yang akan memasuki jenjang SD sekurang-kurangnya diprioritaskan berusia 7 tahun. 

Namun bagi siswa yang berusia 5,5 dan 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar asalkan dinilai telah siap secara psikis dan memiliki kecerdasan serta bakat istimewa.

Terkhusus jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sendiri, usia minimal yang diberlakukan masuk ke kelompok A termudanya berusia 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selanjutnya, minimal usia murid TK kelompok B yang disyaratkan Kemendikdasmen, yaitu 5 tahun dan maksimal 6 tahun.***

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]