

inNalar.com – Knesset, Badan Legislatif Israel, mengesahkan amandemen terhadap Undang-undang Anti-terorisme dengan tindak pidana baru, yakni “Konsumsi Publikasi Teroris”.
Bagi para pelanggar undang-undang baru ini, hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah satu tahun penjara.
Pengesahan Undang-undang Anti-terorisme dengan tindak pidana baru ini langsung menuai banyak reaksi negatif dari warganet global karena menjadi bentuk opresif baru kepada rakyat Palestina.
Pasalnya, ‘teroris’ dalam anti-terorisme tersebut menunjuk ke rakyat Palestina dan apabila ada warga yang mendukung, baik dalam bentuk like, retweet, atau follow, maka, hal tersebut sudah menjadi bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan akan mendapat hukuman penjara.
Salah satu contoh langsung dari pemberlakuan hukum baru ini dapat dilihat dari video yang diunggah oleh akun Twitter (X) @QudsNen.
Dalam video yang diunggahnya tersebut, terlihat seorang wanita muslim yang tengah kebingungan ketika handphone miliknya dicek oleh dua tentara Israel.
Video yang berdurasi 53 detik tersebut langsung mendapat beragam komentar dari warganet global.
“where’s the freedom of expression they extol gone?” (“kemana perginya kebebasan berekspresi yang mereka puji-puji”) tulis akun Twitter (X) bernama @laith_alqhaiwi.
Selain warganet global, netizen Indonesia juga ikut mengomentari hukum yang terasa ‘tidak masuk akal’ ini.
Salah satu akun yang merepost postingan dari @QudsNen tersebut adalah @kucinggendut__ dengan caption “Sekarang di Palestina kalo kamu mainan sosmed—nggak ngepost langsung nih, tapi ngelike, follow, atau repost konten yang isinya dukungan ke warga Palestina—kamu bakal dapat hukuman maksimal 1 tahun penjara.”.
@kucinggendut__ juga menjelaskan jika Knesset adalah badan legislatif unikameral (sistem parlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan) milik Israel dan memiliki kedaulatan tertinggi serta kendali penuh atas pemerintahan Israel.
Unggahan di atas juga langsung mendapat beragam komentar dari netizen Indonesia.
Salah satunya adalah akun bernama @cornerbrown_ yang menuliskan “woii lah itu kan privasi setiap orang, hak masing”. gilaa di penjara”.
“Makin sinting, gak masuk akal” tulis akun lain bernama @cactusvins.
“gilaa perkara gitu doang dipenjara gk masuk akal bgt” komentar akun Twitter (X) bernama @remajasosmed.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi