Empat Tahun Tak Ada Kenaikan Gaji, Jokowi Akhirnya Rombak Upah PNS Tahun 2024, Golongan IV Tembus Rp6,3 Juta?

inNalar.com – Setelah empat tahun tidak mengalami kenaikan gaji, kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya datang juga.

Presiden Jokowi telah resmi menaikkan besaran gaji PNS golongan I, II, III, dan IV, dengan persentase delapan persen di tahun 2024.

Perombakan gaji PNS ini telah diumumkan secara langsung dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Mendatang, Ternyata Juga Dapat Tunjangan Lain dengan Syarat…

Presiden Republik Indonesia ini berharap, besaran upah yang dinaikkan dapat membuat kinerja para pegawai semakin meningkat.

Sri Mulyani, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun rupiah dalam APBN 2024, untuk melancarkan program kenaikan gaji PNS.

Anggaran yang mencapai triliunan rupiah ini sudah mencakup biaya subsidi pensiunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Golongan PNS Ini Bakal Terima Gaji Capai Rp6,3 Juta per-Bulannya di Tahun 2024, Terendah Rp5,4 Juta

Adapun, besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan delapan persen, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah berikut:

Upah pokok golongan I adalah Rp1.685.664,- (1 juta 685 ribu 664 rupiah) hingga Rp2.901.420,- (2 juta 901 ribu 420 rupiah).

Gaji PNS golongan II adalah Rp2.183.976,- (2 juta 183 ribu 976 rupiah) hingga Rp4.125.600,- (4 juta 125 ribu 600 rupiah).

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat 3 Tunjangan Ini dan Kenaikan Gaji di Tahun 2024, Intip Besaran Angkanya

Pegawai golongan III mendapat upah pokok Rp2.785.752,- (2 juta 785 ribu 752 rupiah) hingga Rp5.180.760,- (2 juta 180 ribu 760 rupiah).

Sementara PNS golongan IV mendapat upah Rp3.287.844,- (3 juta 287 ribu 844 rupiah) hingga Rp6.373.296,- (6 juta 373 ribu 296 rupiah).

Itulah besaran upah pokok yang telah dirombak untuk para Pegawai Negeri Sipil, di tahun 2024 nanti.

Besaran pasokan subsidi bagi para PNS di tahun depan juga mengalami kenaikan, seiring dengan meningkatnya upah pokok.

Tunjangan tersebut berupa uang makan, uang makan lembur, dan uang lembur, dengan besaran jumlah sesuai golongan masing-masing.

PNS golongan I mendapat bantuan subsidi uang Rp35.000,- sebagai uang makan dan uang makan lembur.

Pegawai golongan II mendapat upah subsidi yang sama, yaitu Rp35.000,- sebagai uang makan dan uang makan lembur.

PNS golongan III mendapat jatah subsidi Rp37.000,-, sebagai uang makan dan uang makan lembur.

Pegawai golongan IV mendapat jatah tertinggi, yaitu Rp41.000,-, sebagai uang makan dan uang makan lembur.

Adapun tunjangan uang lemburnya yaitu: Rp18.000,- untuk PNS golongan I, dan Rp24.000,- untuk golongan II.

Sementara golongan III mendapat uang lembur Rp30.000,-, dan golongan IV mendapat Rp36.000,-.

Itulah rencana kenaikan gaji dan besar tunjangan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. ***

Rekomendasi