

inNalar.com – Alokasi dana gaji dan tunjangan bagi dosen PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun 2024 mengalami kenaikan hingga Rp1,2 triliun.
Adanya peningkatan alokasi dana bagi belanja pegawai PNS di lingkup Kemendikbud ini lantas apakah bakal mendorong kenaikan gaji bagi dosen PNS beserta tunjangannya?
Secara khusus, kenaikan anggaran belanja pegawai lingkup Kemendikbud ini dikabarkan bakal bikin tunjangan dosen berstatus PNS di juga ikut meningkat.
Baca Juga: Cek Kategori PNS yang Tidak Akan Merasakan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Apakah Jabaranmu Termasuk?
Adapun ketetapan nominal penghasilannya sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2019.
Sebelum mengintip rincian besaran tunjangan, berikut daftar penghasilan tenaga pengajar lulusan S2 sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2019.
Berikut besaran gaji dosen PNS di lingkungan Kemendikbud golongan 3 lulusan Strata 2 (S2).
1. Golongan 3B sebesar Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
2. Golongan 3C sebesar Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
3. Golongan 3D sebesar Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
Baca Juga: Sandwich Gen Bisa Lega, 6 Tunjangan PNS Baru Bakal Melimpah Bahkan Gaji Naik 8 Persen!
Sementara tunjangan yang akan diberikan kepada guru dan dosen PNS Kemendikbud, baik lulusan S2 maupun S3 akan mendapatkan komponen insentif sebagai berikut.
Pertama, insentif kategori profesi dosen yang akan diberikan kepada pemegang empat jabatan di lingkup akademik.
Keempat jabatan akademik yang dimaksud tersebut meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Kedua, tunjangan kehormatan yang khusus diberikan kepada dosen PNS Kemendikbud yang memegang jabatan sebagai profesor.
Ketiga adalah insentif dosen yang besarannya diatur dalam nominal yang berbeda sesuai jabatannya, rinciannya sebagai berikut.
Guru besar akan mendapatkan tunjangan dosen sebesar Rp1.350.000, Lektor Kepala sebesar Rp900.000, sedangkan Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli mendapatkan Rp375.000.
Tentunya bagi pegawai yang mengerjakan tugas tambahan juga bakal diberikan insentif rektor dengan rinciannya sebagai berikut.
Pertama, tunjangan rektor bagi guru besar akan mendapatkan Rp5.500.000, sedangkan Lektor Kepala sebesar Rp.5.050.000.
Kedua, pembantu rektor atau dekan bagi dosen berstatus PNS dengan jabatan guru besar mendapat insentif sebesar Rp4.500.000, sedangkan Lektor Kepala sebesar Rp4.050.000.
Ketiga, tunjangan pembantu dekan dan yang setara dengannya di bidang akademik, untuk guru besar akan mendapat Rp3.325.000
Kemudian Lektor kepala akan mendapat kucuran insentif sebesar Rp2.875.000, dan lektor sebesar Rp2.675.000.
Sementara tunjangan terakhir bagi tugas pembantu ketua atau direktur bakal mengucur dana insentif berikut ini.
Dosen PNS pemegang jabatan guru besar bakal meraih insentif sebesar Rp1.880.000, kemudian Lektor Kepala bakal mendapat Rp1.550.000, dan Lektor sebesar Rp1.350.000.
Demikian informasi mengenai gaji Dosen lulusan S2 yang berstatus PNS di ruang lingkup Kemendikbud.***