

inNalar.com – Presiden Jokowi beberapa waktu mendatang akan memberikan kenaikan gaji bagi para PNS, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Gaji tersebut rencananya akan diberikan pada seluruh PNS golongan I,II, III, dan IV, serta jajaran lainnya.
Kenaikan gaji PNS tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kinerja para aparat pemerintah yang sesuai dan adil.
Harapan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam persidangan 1 DPR RI tahun sidang 2023-2024, di ruang rapat Paripurna Gedung Nusantara pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
“Realisasi hal ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai, dan mengakselerasi transformasi ekonomi, serta pembangunan nasional,” ungkap Jokowi dengan jelas pada saat itu.
Total anggaran yang dibutuhkan dalam merealisasikan ini adalah sebesar Rp52 triliun, yang nantinya meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.
Baca Juga: Cek Kategori PNS yang Tidak Akan Merasakan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Apakah Jabaranmu Termasuk?
Besaran kenaikan gaji PNS dengan kenaikan pensiun akan mengalami perbedaan karena pensiun tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Pengumuman kenaikan ini, ternyata tidak berlaku untuk bulan desember mendatang.
Sehingga gaji yang akan didapatkan para pegawai negeri sipil di akhir bulan 2023 masih menggunakan peraturan lama.
Adapun daftar gaji menurut peraturan lama adalah sebagai berikut:
Golongan 1 a-d:
Mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 dengan masa kerja 0 tahun sampai 26 atau 27 tahun.
Golongan II a-d
Mulai Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000, dengan masa kerja 0 tahun sampai 33 tahun
Golongan III a-d
Mulai Rp2.579.400 hingga Rp4.749.000, dengan masa kerja 0 tahun sampai 32 tahun.
Golongan IV a-d
Mulai Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200, dengan masa kerja 0 tahun sampai 32 tahun.
Sedangkan perkiraan gaji setelah kenaikan untuk pegawai negeri sipil adalah:
Golongan I: Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420
Golongan II: Rp2.183.976 hingga Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.752 hingga Rp5.180.760
Golongan IV: Rp3.287.844 hingga Rp6.373.296
Hal ini didasarkan pada pengumuman dari Jokowi, yang mengatakan besaran kenaikan gaji, akan berkisar 8 persen.
Anggaran kenaikan sebesar 8 persen tersebut, telah disahkan dalam APBN tahun 2024. Namun hal ini masih tetap disesuaikan dengan kinerja para PNS, sehingga besarannya masih belum pasti.
Akan tetapi ada sejumlah golongan yang tidak mendapatkan kenaikan 8 persen, melainkan sebesar 12 persen.
Golongan tersebut adalah PNS yang sudah mencapai usia 58 tahun, sesuai dengan pasal 55 UU ASN, sebagaimana disampaikan Jokowi.
Adapun pengumuman jadwal kenaikan gaji akan diberikan pada bulan Januari 2024 mendatang.
Dengan ini, diharapkan dapat lebih mempertimbangkan terkait kinerja dan kesejahteraan para PNS.
Inilah gambaran jadwal dan kisaran rincian gaji yang akan didapat oleh pegawai negeri sipil pada awal tahun mendatang.***