

inNalar.com – Beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terkait kenaikan gaji PNS.
Selain sampaikan kenaikan gaji PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyinggung terkait kenaikan tunjangan PNS pula.
Diketahui, selain ASN, gaji TNI dan Polri juga turut dinaikkan.
Baca Juga: Analis Politik Ungkap Netralitas Alat Negara di Pemilu Jadi Pertaruhan, Bawaslu Harus Lebih Aktif
Namun, meskipun dianggarkan, kenaikan gaji dan tunjangan PNS juga ternayata ada penilaiannya lagi.
Menurut jadwal, penyesuaian dan pembayaran gaji maupun tunjangan kepada para PNS tersebut bakal diterima per 1 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani pun angakt bicara.
“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan”, ungkap Sri Mulyani.
Menurut informasi yang dilansir langsung dari laman ANTARA, besaran kenaikan gaji PNS ternyata masih dirinci oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebelum dirinci, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu melihat amplop besarnya.
Setelah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Agustus 2023, diputuskan bahwa kenaikan gaji PNS disepakati sebesar 8 persen.
Kenaikan 8 persen tersebut kabarnya akan berlaku untuk semua golongan PNS di lingkup pusat hingga daerah.
Anggaran kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sendiri juga telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia dalam APBN tahun 2024.
Namun, dalam kenaikan gaji tersebut terdapat ketentuan yang berlaku.
Salah satu diantaranya adalah, sesuai pasal 55 UU ASN 2023, PNS yang berusia 58 tahun keatas, tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Melainkan, mereka akan menadapatkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Itulah sekilas ulasan terkait kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi