Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru PNS Kemendikbud Makin Cerah Berkat Alokasi Rp1,2 T, Tertinggi Rp5,9 Juta!

inNalar.com – Kenaikan anggaran Kemendikbud tahun 2024 membawa angin segar bagi para guru berstatus PNS.

Tidak hanya soal kenaikan gaji, guru di bawah naungan Kemendikbud yang berstatus PNS bakal menerima tunjangan lebih dari tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji dan tunjangan ini telah disahkan Komisi X DPR RI pada Rabu 13 September 2023 lalu dengan pagu anggaran Kemendikbud seluruhnya mencapai Rp98.9 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Ketok Palu! PNS Dapat Tambahan Uang Saku di 2024 untuk Perjalanan Dinas hingga Gaji Lembur

Pagu anggaran di tahun sebelumnya diketahui totalnya sebesar Rp97,7 triliun, alhasil kenaikannya mencapai Rp1,2 triliun dalam setahun.

Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap bahwa alokasi dana fantastis tersebut bakal difokuskan pada anggaran belanja pegawai berupa tunjangan guru dan dosen.

Lebih lanjut, alokasi tunjangan tersebut meliputi guru dan dosen yang statusnya PNS maupun yang non PNS.

Baca Juga: Senasib dengan PNS, Gaji Golongan IV Perwira TNI Juga Bakal Naik 8 Persen saat 2024, Segini Nilainya

Nantinya, guru PNS di bawah naungan Kemendikbud bakal mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non PNS dengan besaran Rp454 Miliar.

Kemudian ada pula Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru besar (TKGB) Non PNS sebesar Rp210 miliar.

Selain itu, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Kemendikbu sendiri bakal sedot anggaran hingga Rp620 miliar.

Baca Juga: Digodok Presiden Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Melejit Tinggi, Nilainya Sampai 8 Persen

Lalu, berapa besaran gaji pokok PNS Kemendikbud yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat? Berikut rincian setiap golongannya menurut Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2019.

Gaji Pokok PNS Golongan 3 (Terendah)

Pertama, guru PNS Kemendikbud dengan golongan 3A nominal gaji pokoknya berada pada kisaran Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

Sementara gapok golongan 3B berada dalam kisaran Rp2.688.500 – Rp4.415.600. Selanjutnya, golongan 3C kisaran gajinya RpRp2.802.300 – Rp4.602.400.

Adapun untuk guru PNS Kemendikbud golongan 3D gaji pokoknya berada di rentang Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Tenaga pengajar di golongan 3A merupakan pemegang jabatan Penata Muda, sedangkan 3B adalah bagi tenaga pengajar dengan jabatan Penata Muda.

Kemudian golongan 3C adalah bagi guru pemegang jabatan penata dan Penata Tingkat I khusus untuk golongan 3D.

Gaji Pokok PNS Golongan 4 (Tertinggi)

Guru PNS Kemendikbud yang termasuk dalam golongan 4A akan mendapatkan gapok sebesar Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Kemudian, bagi pengajar golongan 4B nominal gapoknya berada pada kisaran Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

Selanjutnya untuk guru PNS golongan 4C, kisaran gaji pokok berada di range Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

Sementara untuk golongan 4D, gapok yang bakal didapatkan bisa tembus hingga Rp3.447.200 – R5.661.700.

Adapun yang golongan tertinggi dan terakhir 4E dengan besaran gaji pokok yang mencapai Rp5.393.100 – Rp5.901.200.

Sebagai informasi tambahan, PNS dengan tingkat jabatan Guru Madya golongan 4A adalah pemegang jabatan pembina, sedangkan Pembina Tingkat 1 untuk golongan 4B.

Adapun untuk golongan 4C adalah tenaga pengajar dengan status jabatan Pembina Utama Muda, sedangkan Pembina Utama dan Pembina Utama Madya bagi tenaga pendidik golongan 4D dan 4E.***

Rekomendasi