

InNalar.com – Siapa sangka proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbilang panjang.
Meski demikian, jika sudah menjadi PNS nantinya akan mendapat gaji pokok yang disertai dengan berbagai tunjangan-tunjangan yang ada.
Bahkan, menurut Sri Mulyani bersamaan dengan adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 nantinya.
Kenaikan tersebut juga akan disertai dengan berbagai tunjangan tambahan untuk para PNS nya.
Lalu apa saja tunjangan yang didapatkan oleh para PNS di Indonesia saat ini yang bisa diperoleh setiap bulan?
1. Tunjangan Uang Makan
Pemberian tunjangan makan untuk PNS sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2018 tentang standar biaya masukan tahun aggaran 2019.
Dimana, PNS atau ASN mendapatkan satuan biaya uang makan sesuai golongan masing-masing.
Adapun, satuan biaya uang makan PNS golongan 1 dan 2 sebesar Rp 35.000. Golongan, 3 Rp 37.000, dan golongan 4 sebesar Rp 41.000.
Sementara itu, dalam PMK nomor 49 tahun 2023, tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, untuk tunjangan makan PNS nilainya masih sama.
Baca Juga: Auto Cuan, Gaji PNS Naik 8 Persen 2024, Golongan lV Bakal Punya Kekayaan Setara Pegawai BUMN?
2. Tunjangan Jabatan Struktural
Ketentuan tentang jabatan struktural PNS sendiri diatur dalam Perpres nomor 7 tahun 2007.
Sebagaimana dalam aturan tersebut, PNS yang diangkat maupun ditugaskan menjabat pada posisi struktural akan mendapatkan tunjangan struktural tiap bulannya.
Adapun rincian besaran tunjangannya sebagai berikut:
Eselon 1A sebesar Rp 5.500.000, Eselon 1B Rp 4.375.000 , Eselon 2A Rp 3.250.000, Eselon 2B Rp 2.025.000, Eselon 3A Rp 1.260.000, Eselon 3B Rp Rp 980.000, Eselon 4A Rp 540.000, Eselon 4B Rp 490.000, dan Eselon 5A sebesar Rp 360.000
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau disingkat Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS, yang jumlahnya berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Ketentuan penghitungan Tukin PNS sendiri sudah ditetapkan dalam peraturan Kepala BKN nomor 20 tahun 2011.
4. Tunjangan Umum
Adapun terkait dengan tunjangan ini telah diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2006.
Dimana, PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural, jabatan fungsional atau tunjangan jabatan lainnya yang sama, maka akan diberi tunjangan umum.
Besaran tunjangan umum untuk PNS sendiri berdasarkan golongan. Mulai dari, golongan 1 sebesar Rp 175.000, Golonngan 2 Rp 180.000, golongan 3 Rp 185.000, dan golongan 4 sebesar Rp 190.000
5. Tunjangan untuk Suami maupun Istri
Ketentuan mengenai tunjangan untuk istri PNS maupun suami PNS sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 51 tahun 1992.
Dimana, PNS yang mempunyai istri atau suami akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sementara itu, jika suami maupun isteri berstatus seorang PNS. Maka, tunjangan diberikan kepada pihak yang mempunyai gaji pokok tertinggi.
6. Tunjangan untuk Anak
Melalui UU nomor 51 tahun 1992 juga mengatur tunjangan anak PNS.
Dimana, PNS yang memiliki anak kandung maupun anak angkat dengan usia kurang dari 21 tahun , belum menikah, sudah pasti menjadi tanggungan, dan tidak memiliki gaji sendiri.
Maka, anak PNS tersebut berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Meski demikian, jika anak tersebut masih bersekolah dan berusia maksimal 25 tahun, pemberian tunjangan masih bisa diberikan.
Sayangnya, tunjangan tersebut hanya diberikan paling banyak untuk 3 orang anak termasuk 1 anak angkat. ***