

inNalar.com – Seperti yang diketahui, guru adalah sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang mampu memberikan bekal pengetahuan kepada muridnya.
Guru juga termasuk langkah dasar dalam meningkatkan kecerdasan sebuah bangsa.
Dengan adanya guru, pastinya dapat menghasilkan negara maju dari sebelumnya.
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja ASN Tingkat 11 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Capai Rp10 Juta
Saat ini sendiri guru yang berstatus PNS akan memperoleh gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Profesi pendidik ini nantinya akan mendapatkan gaji berdasarkan golongannya masing-masing.
Saat ini sendiri terdapat golongan I sampai dengan IV sehingga penting untuk mengetahui nominalnya.
Hal ini karena gaji pokok tersebut akan disesuaikan dengan pangkat atau golongan.
Selain itu, perbedaan pemberian gaji juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pengalaman, serta lokasi tempat mereka bekerja.
Sebagai gambaran lebih jelasnya, berikut nominal gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya:
Gaji Guru PNS Golongan I
Gaji Guru PNS Golongan II
Gaji Guru PNS Golongan III
Gaji Guru PNS Golongan IV
Itu tadi besaran nominal gaji pokok guru dengan gelar PNS di tanah air.
Tentu, tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, guru PNS di tanah air juga akan mendapatkan tunjangan sebagai hak mereka.
Adapun tunjangan yang diberikan tersebut seperti suami/istri, anak, sertifikasi, kinerja, profesi.jabatan, hingga makan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi