Intip Perbedaan Skema Penggajian PNS Saat Ini dengan Sistem ‘Single Salary’ yang Akan Segera Ditetapkan

inNalar.com – Pemerintah telah memberikan informasi khusus untuk menerapkan sistem gaji tunggal atau “Single Salary” bagi PNS di tanah air.

Single Salary tersebut mengedepankan prinsip-prinsip berupa kompensasi untuk pekerjaan yang sama di organisasi berbeda sehingga tidak akan lagi memperoleh kompensasi berbeda.

Tentu masih banyak yang belum mengetahui tentang perbedaan Single Salary tersebut dengan skema penggajian PNS saat ini.

Baca Juga: Gaji PNS Sekarang Akan Pakai Skema Single Salary, Apakah Bakal Berikan Keuntungan atau Justru Turunkan Gaji?

Melansir dari BKN, pada penerapan penggajian tunggal akan menghapuskan beberapa tunjangan kemudian dimasukkan ke dalam gaji.

Dengan begitu, para PNS di tanah air dapat menerima gaji pokok dengan nominal yang lebih besar.

Walaupun sampai saat ini masih belum diterapkan, akan tetapi sudah ada banyak perbedaan yang bisa Anda ketahui mengenai dua skema gaji ini.

Baca Juga: Auto Cuan, Gaji PNS Naik 8 Persen 2024, Golongan lV Bakal Punya Kekayaan Setara Pegawai BUMN?

Pada skema gaji tunggal, maka tunjangan anak, istri, beras, dan lainnya telah dimasukkan ke dalam gaji pokok.

Supaya lebih jelas, simak rincian perbedaan penggajian PNS saat ini dengan sistem Single Salary berikut:

Komponen Penggajian

Pada skema penggajian tunggal, maka akan menggabungkan seluruh komponen penghasilan PNS menjadi satu.

Baca Juga: Bergelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Ternyata Cuma Segini Gaji Pokok Guru PNS Mulai dari Golongan I-IV

Dengan begitu, nominal penghasilan yang mereka peroleh dapat terlihat jauh lebih besar.

Komponennya terdiri dari gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Indeks Gaji

Perbedaan pertama dari dua skema gaji ini adalah tentang indeksnya. Pada penggajian tunggal, akan dilakukan perubahan sistem pangkat.

Dengan begitu, terdapat pemanfaatan indeks gaji PNS dengan besaran gaji yang jauh lebih tinggi dari skema penggajian PNS saat ini.

Sistem Pangkat

Jika mengacu pada sistem pangkat lama, maka dalam menentukan besaran gaji terdiri dari pangkat paling rendah dengan golongan I ruang A.

Sedangkan pangkat baru terdiri dari jenjang pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT IX sampai dengan I.

Kemudian terdapat pula Jabatan Administratif serta Jabatan Fungsional 1-15.

Tunjangan Kemahalan

Perbedaan lainnya dapat ditemukan pada tunjangan kemahalan. Besarannya akan dihitung sesuai dengan daerah atau provinsi masing-masing.

Untuk tunjangan PNS ini sendiri disebut akan disesuaikan pula dengan Peraturan Presiden sesuai dengan penghasilan mereka.

Tunjangan Kinerja

Pada sistem Single Salary, maka gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, risiko pekerjaan, serta tanggung jawab.

Tunjangan kinerja sendiri akan dibayarkan kepada para PNS sesuai dengan pencapaian kinerja mereka.***

Rekomendasi