

inNalar.com – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada September 2022 lalu mendekati pemilu 2024.
Ini digunakan sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS ketika menhadapi pemilu 2024 mendatang.
Sehingga ASN perlu mengetahui hal-hal yang menjadi larangan dalam kegiatan pemilu 2024. ASN termasuk PNS mempunyai sikap netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Baca Juga: Tak Ikut Kenaikan Gaji 8 Persen, Kategori PNS Usia Pensiun Malah Akan Gembira Gara-gara Aturan Baru
Apabila diketahui melanggar tentunya ASN akan dikenakan sanksi ringan hingga dipecat dengan tidak terhormat.
Tak hanya itu, pemilu 2024 akan menjadi pesta rakyat besar untuk bakal calon Presiden, calon legislatif lainnya. Ini juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Agustus Lalu.
Hal ini akan menjadi pagelaran yang dinantikan selama 5 tahun sekali di Indonesia.
Diketahui, kini bakal calon pemilihan akan mulai melakukan sosialisasi atau kampanye pemenangan menjelang pesta pemilu 2024.
Tetapi sebagai ASN diwajibkan menunjukkan kenetralan dalam pemilihan umum baik presiden maupun legislatif yang lain.
Ketika dilanggar maka PNS akan dikenakan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, PNS dilarang untuk mendekati partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon.
Selain itu, pegawai PNS tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang merujuk pada kecenderungan suatu partai politik atau bakal calon.
Tentunya, ini bukan hanya sekedar ancaman saja karena PNS bisa dikenai hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan.
Sedangkan, PNS juga diketahui tidak boleh melakukan swafoto bersama bakal calon tertentu.
Bahkan, dilarang untuk bertindak sesuatu yang menguntungkan atau merugikan partai politik maupun bakal calon.
Sanksi yang bisa dihadapi oleh mereka yang ketahuan melakukan hal itu akan mendapatkan sanksi disiplin berat.
Dalam kategori sanksi ini PNS maka akan dilakukan penurunan jabatan atau pembebasan jabatan oleh pelaku pelanggaran.
Lebih lanjut, jika PNS ternyata ketahuan bergabung sebagai anggota atau pengurus partai politik maka PNS bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Maka, PNS harus memiliki sikap netral dalam menghadapi pemilu 2024 nanti.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi