

inNalar.com – Kenaikan anggaran gaji PNS dalam APBN 2024 telah disetujui oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan anggaran gaji PNS dalam APBN 2024 ini dengan resmi mengetuk palu pada Agustus lalu.
Persetujuan dari Sri Mulyani akan kenaikan anggaran gaji PNS dalam APBN 2024 ini membuktikan bahwa kabar ini tidak menjadi harapan palsu untuk para PNS.
Bahkan Presiden RI Jokowi juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS nantinya akan naik sebesar 8 persen.
Mengenai kabar baik untuk semua pegawai ini akan berlaku dan dimulai pada Januari 2024.
Kenaikan gaji ini diberikan para pegawai yang dilihat berdasarkan tingkat kelulusan dari pendidikannya.
Semakin tinggi tingkat kelulusan dari pegawai tersebut, maka akan menerima gaji yang semakin tinggi juga.
Misalnya seorang pegawai yang merupakan lulusan S1. Lulusan ini sudah termasuk tingkat kelulusan yang lumayan tinggi.
Bagi lulusan S1 nantinya akan memperoleh kenaikan gaji mencapai Rp472 ribu.
Baca Juga: Tak Ikut Kenaikan Gaji 8 Persen, Kategori PNS Usia Pensiun Malah Akan Gembira Gara-gara Aturan Baru
Dikarenakan kenaikan gaji PNS dalam APBN akan berlaku di 2024, untuk saat ini hingga akhir tahun 2023 nanti, para pegawai masih menerima besaran gaji seperti biasa.
Sebagaimana yang diinfokan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini besaran gaji yang diterima oleh lulusan S1 sampai dengan S3.
PNS yang merupakan lulusan S1 sampai dengan S3 termasuk dalam gaji PNS golongan III.
Golongan IIIa pada lulusan S1-S3 ini menerima gaji sebesar Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312.
Lulusan S1 hingga S3 pada golongan IIIb memperoleh gaji sebesar Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848.
Bagi lulusan S1 hingga S3 pada golongan IIIc mendapatkan gaji berkisar dari Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592.
Lalu untuk golongan IIId lulusan S1-S3 menerima gaji dengan kisaran nominal dari Rp3.154.464 sampai Rp5.180.760. ***