SE Terbaru Soal Gaji Non ASN Rilis, 7.000 Tenaga Honorer di Lembaga Ini Terancam Dipecat, Simak Selengkapnya!


inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menerbitkan surat edaran kepada Kementerian, atau lembaga pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji bagi tenaga honorer.

Perihal hal ini, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan bahwa gaji honorer tahun 2021 akan dianggarkan pemerintah.

Selain itu, MenPAN RB juga meminta untuk memasukkan gaji tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Perlu Khawatir, Pemerintah Siapkan Jaminan Pensiunan Pada 2024! dengan Catatan Harus…..

Pemerintahan bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, akan melakukan penataan dan solusi terbaik terkait hal ini.

Adapun arahan baru tentang tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB B/1527/M. SM. 01.00/2003.

Tentang status dan Kedudukan Eks THK2 dan tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada Juli lalu.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan Ini Bakal Terima Gaji Rp3,7 Juta Tiap Bulannya, Janda – Duda Juga?

Berikut 3 permintaan kepada PKK dalam SE tersebut adalah:

1. Menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga Non ASN dalam basis BKN.

2. Tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: PNS Sudah Berkeluarga Peroleh Tunjangan 10 Persen dari Gaji Pokok, Bagaimana Jika Keduanya ASN?

3. PKK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS untuk mengisis jabatan ASN atau lainnya.

Harapan SE ini adalah, tidak adanya lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non PNS sebagaimana peraturan perundangan.

Imbas dari hal ini, salah satu instansi besar terancam kehilangan 7000 tenaga honorer nya.

Dilansir inNalar.com dari ANTARA, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang menyelesaikan persoalan sekitar 7000 tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Bersama dengan Kementerian PAN-RB, kedua belah pihak belum menemukan skema yang pas untuk menangani perihal itu.

Sebelumnya, diketahui Bawaslu akan kehilangan 7.000 tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tepatnya usai menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Sumatera Barat.

Ketika 7000 honorer tersebut diberhentikan, maka di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota akan tersisa delapan hingga 10 PNS.

Hal sama juga dirasakan oleh KPU RI, yang pihaknya terancam kehilangan sebanyak 7.551 orang pegawai non aparatur sipil.

Ribuan pegawai honorer tersebut tersebar di seluruh Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI.

Penghapusan honorer tersebut, akan terjadi saat tahapan pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang.

Dimana saat itu merupakan fase krusial, seperti dimulainya kampanye dan persiapan logistik pencoblosan, yang membutuhkan banyak sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pemerintah dan instansi yang bersangkutan masih terus berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.***

 

Rekomendasi