

inNalar.com – Saat ini, pemerintah sedang melakukan validasi terhadap 3 juta tenaga honorer atau non ASN.
Pemerintah mencanangkan, penataannya pada tenaga honorer tersebut paling lambat Desember 2024.
Menurut UU ASN 2023, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer lagi dikarenakan terdapat ketetapan.
Ketetapan baru ini nantinya dapat diharapkan dapat memberikan kesejahteraan baru bagi non ASN.
Adapun honorer sendiri, bukanlah termasuk dalam ASN sehingga gaji yang didapatkan tidak diatur oleh pemerintah melainkan mengacu pada Undang-Undang.
Sehingga ketetapan baru yang tercantum dalam UU ASN tersebut, dapat menaikkan penghasilan pegawai non ASN.
Yakni pegawai non ASN, bisa diterapkan jika memenuhi syarat, untuk langsung diangkat menjadi PPPK 2024.
Pertimbangan dalam menetapkan pengangkatan non ASN ini, telah diatur dalam Pasal 96 UU 5 Tahun 2014.
Mengingat hal tersebut menjadi sebuah solusi untuk kepegawaian di birokrasi kita, agar tidak timbul permasalahan setelah penetapan pengangkatan non ASN ke PPPK ini.
Sebelumnya, diketahui bahwa wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, seluruh tenaga non ASN di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian perjanjian kerja PPPK.
Namun untuk pengangkatanya, tetap ada syaratnya terlebih dahulu. Salah satunya adalah memiliki pendidikan yang relevan dengan jabatan yang telah ditentukan oleh pembina jabatan fungsional.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Adapun syarat lain bagi para honorer, adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
2. Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi jabatan
3. Tenaga honorer memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada pekerjaaan/jabatan yang sama
4. Tenaga Honorer wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), bagi non ASN di bidang pendidikan.
5. Tenaga Honorer tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lainnya berdasarkan pada putusan pengadilan
6. Tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak atau hormat selain permintaan sendiri, sebagai PNS, prajurit TNI, polri, atau ASN.
7. Honorer tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik di manapun.
8. Tenaga Honorer bersedia ditempatkan dimana saja.
Selain itu, syarat yang paling penting juga adalah wajib memiliki SK honorer. Jika didapati calon pegawai yang memalsukan berkas, maka akan langsung diberhentikan.
Adapun tambahan informasi lainnta, honorer yang masuk dalam jangka waktu paling lama selama lima tahun, dapat diangkat menjadi PPPK sesuai aturan.
Sehingga, jika memiliki masa pengabdian paling lama, non ASN dapat diprioritaskan menjadi PPPK.
Meski begitu, jika tenaga non ASN atau honorer tidak memenuhi syarat tersebut, masih bisa diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
Nantinya, posisi honorer akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Inilah beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi PPPK.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi