UU ASN Terbaru Larang Rekrutmen Tenaga Honorer, Apa Dampaknya Bagi Mereka yang Sudah Terlanjur Direkrut?

inNalar.com – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

UU ASN terbaru tersebut terlihat akan memberikan beberapa dampak.

Salah satunya pada tenaga honorer dengan jangka waktu maksimal bulan Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024, Intip Kisaran Gaji yang Diperoleh Tiap Golongan

Dengan begitu, pihak bupati, gubernur, lembaga, maupun kementerian tidak oleh laku melakukan rekrutmen tenaga honorer tersebut.

Akan tetapi, apabila pemerintah pusat melarang rekrutmen tenaga honorer, bagaimana nasib mereka yang sudah direkrut?

Selain itu, bagaimana pula cara lembaga atau instansi dalam memenuhi kebutuhan pegawai mereka?

Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Hampir Sentuh Rp3 Juta, Menkeu: Kementerian Keuangan Melihat Amplop Besarnya

Melalui UU ASN, pemerintah nantinya akan mengandalkan rekrutmen CASN sehingga dapat memenuhi kebutuhan pegawai yang diperlukan.

Dengan begitu, , setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN.

Hal ini akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.Tanpa harus menunggu waktu CPNS terlebih dahulu.

Baca Juga: Bakal Dicairkan PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Khusus Janda dan Duda Bikin Melongo, Berapa Nominalnya?

Seperti dalam satu tahun tiga kali sehingga tidak akan ada penumpukan yang terlalu besar. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Menpan-RB Anas.

Bagi mereka yang telah dilakukan rekrutmen sendiri dipastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PKH.

Dengan begitu, tenaga honorer tidak akan terkena PHK karena mereka juga telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit.

Akan tetapi, pemerintah saat ini juga masih memproses peraturan tentang penataan non ASN tersebut.

Untuk aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 ini sendiri ditargetkan akan segera selesai.

Yakni paling lambatnya adalah dua bulan mendatang. Tentu selama penataan aturan tersebut tenaga honorer masih tetap bisa bekerja.

Tidak hanya itu, mereka juga akan memperoleh upah dengan besaran sama sehingga tidak mengalami penurunan.

Sebelumnya, pemerintah sendiri merencanakan untuk menghapus tenaga non ASN ini di bulan November 2023.

Dengan adanya turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023, maka nasib tenaga honorer masih belum jelas.

Bagi mereka yang telah didapuk sebagai tenaga honorer, maka masih perlu menunggu peraturan pemerintah turunan selanjutnya.***

Rekomendasi