PNS Bersiap Kenaikan Gaji di 2024, Tapi Nggak Bakal Terima Dua Tunjangan Ini Lagi, Apa saja?

inNalar.com – Tahun 2024 bakal bertabur cuan bagi ASN meliputi PNS dan PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pasalnya, Presiden Jokowi telah umumkan bakal ada kenaikan gaji melalui siaran pers YouTube Sekretariat Presiden.

Bagaimana tidak bahagia, ASN yang meliputi PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri ini disebut bakal terima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Namun ada kabar lainnya yang perlu diketahui para PNS bahwa Pemerintah diketahui bakal mengkaji penghapusan dua tunjangan dari daftar komponen gaji 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Polisi di 2024 Bakal Naik 8 Persen, Berikut Daftar Gapoknya, Tertinggi Rp5,9 Juta di Golongan…

Pasalnya, tahun mendatang Pemerintah Pusat bakal terapkan sistem single salary yang membuat daftar insentif berkurang dan diganti dengan sistem satu pintu.

Jadi, sistem single salary dalam skema kenaikan gaji PNS ini bakal menyebabkan dua jenis tunjangan tidak lagi diberikan.

Kendati demikian, para pegawai di berbagai lingkungan kementrian dan pemerintah tidak perlu was-was dengan adanya sistem baru penggajian ini.

Baca Juga: FR TERBARU! Contoh 5 Model Soal TWK CPNS Penalaran PASAL UUD Beserta Kunci Jawaban, Tes 12-16 November Merapat

Pasalnya, PNS disebut tetap bakal terima tunjangan kinerja dan tunjangan uang makan per bulan.

Selain itu, juga tambahan uang makan buat pegawai yang lembur per harinya dan insentif daya tahan tubuh bagi mereka yang mengerjakan tugas ekstra.

Lalu, dua tunjangan yang mana kah bakal teranulir dari komponen salary PNS usai kenaikan gaji di 2024.

Baca Juga: UU ASN Terbaru Larang Rekrutmen Tenaga Honorer, Apa Dampaknya Bagi Mereka yang Sudah Terlanjur Direkrut?

Dua komponen yang diproyeksikan terhapus dari penghasilan para pegawai pemerintah ini, yaitu tunjangan umum dan jabatan.

Besaran insentif yang pertama, yakni umum diketahui merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2006.

Sementara nominal tunjangan jabatan ditentukan dalam PP Nomor 56 Tahun 2022.

Kedua jenis insentif tersebut kabarnya bakal dihapuskan jika sistem single salary PNS telah selesai dikaji dan ketok palu.

Melansir dari laman DPR, sebenarnya wacana sistem single salary telah dimunculkan sejak 2014.

Upaya penggantian skema gaji PNS dengan sistem tersebut, menurut Kementerian Keuangan, tujuannya adalah untuk mencegah tindakan korupsi.

Namun agaknya perubahan sistem gaji tidak serta merta membuat tingkat korupsi menyusut secara drastis.

Perlu adanya penilaian kinerja PNS yang berdasar pada tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan integritas harus disertakan.

Oleh karena itu, tukin dan beberapa pertimbangan jenis insentif lainnya tetap bakal ada dalam komponen penghasilan.

Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mengemukakan pandangannya mengenai single salary ini bahwa final keputusan perubahan sistem penggajian ini perlu dikaji secara benar dan komprehensif.

Jadi kedepannya Pemerintah Pusat mulai melirik sistem penggajian berbasis capaian penghitungan kinerja, beban kerja, capaian hasil kerjanya.***

 

Rekomendasi