

InNalar.com – Saat ini mungkin banyak orang yang berusaha agar dapat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya ialah menjadi Dosen PNS yang kemarin baru dibuka pendaftarannya di SSCASN.BKN.GO.ID.
Selain gaji pokoknya yang menarik, ternyata beberapa tunjangan bagi profesi itu juga cukup banyak.
Baca Juga: Wajib Bahagia! Gaji PNS Guru Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, Intip Besaran Nominalnya
Banyak disini bukan berarti tentang nomninal, melainkan juga ada banyak macamnya.
Hal itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Berdasarkan PP tersebut, dosen PNS dengan jabatan fungsional dosen akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Akan tetapi, dana itu akan mulai terhitung sejak bulan Januari di tahun berikutnya setelah mendapat sertifikat pendidik dengan Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Ditambah lagi ada pula Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Jika mengacu pada peraturan menteri riset di atas, maka biaya itu akan diberikan pada Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Baca Juga: Bikin Semangat, Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Naik Delapan Persen! Berapa Perkiraannya?
Belum berhenti disitu, karena akan ada pula tunjangan bagi dosen yang tengah melakukan tugas di suatu daerah khusus.
Bahkan biaya itu besarannya mencapai satu kali gaji pokok.
Ada pula penerimaan lain yang berupa tunjangan kehormatan yang akan diterima oleh dosen di setiap bulannya.
Namun, anggaran ini akan diberikan bagi dosen dengan jabatan akademik profesor dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Adapun untuk besarannya, jumlah yang akan diterima adalah dua kali gaji pokok.
Nah untuk mengetahui lebih lanjut, ada baiknya untuk mengetahui gaji pokok yang akan diterima oleh dosen PNS.
Sebenarnya hal ini juga telah diatur pada PP No 15 Tahun 2019 dengan hitungan berdasarkan pangkat serta golongan yang dimilikinya.
Akan tetapi, pangkat dan golongan itu juga akan terhitung dari tingkat pendidikan yang telah diselesaikannya.
Sebab ada perbedaan pada penerimaan gaji pokok bagi lulusan S2 dan S3 yang telah menjadi dosen PNS.
Pada Dosen PNS S2 golongan IIIa sampai IIId sebesar Rp 2.579.400 mencapai Rp 4.797.000.
Sedangkan dosen PNS S3 golongan IVa sampai IVe besarannya adalah Rp 3.044.300 mencapai Rp 5.901.200.
Sekedar tambahan, sebenarnya ada pula tunjangan lain yang akan diterima oleh guru besar, lektor kepala, lektor, dam asisten ahli.
Hal tersebut ada pada Peraturan Presiden No 65 Tahun 2007 tentang tunjangan dosen, namun besara yang akan diterimanya pun berbeda-beda.
Sebab guru besar akan menerima tunjangan sebesar Rp 1.350.000.
Sedangkan lektor kepala dengan Rp 900.000, dan lektor Rp 700.000, diikuti dengan asisten ahli Rp 375.000.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi