Tak Ada PHK Massal! Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 Akan Lakukan Penataan Tenaga Honorer Sampai Desember 2024

inNalar.com – Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 sejak 31 Oktober 2023 lalu menjadikan tenaga honorer dapat sedikit lega.

Pasalnya, kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut bisa berperan sebagai payung hukum bagi honorer.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hal tersebut telah disesuaikan dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Intip Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ada 4 Prinsip Penataan yang Ketat

Agar nantinya tidak ada PHK massal yang terjadi pada tenaga non ASN tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyampaikan supaya tenaga non ASN ini dapat segera diselesaikan penataannya.

Adapun selambat-lambatnya pada bulan Desember tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Catat! PPPK Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Dapat Kenaikan Gaji Istimewa, Buruan Cek Ketentuannya

Untuk honorer yang dimaksud ini yakni sejumlah tenaga Non ASN dengan total mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Kebanyakan dari mereka berada di instansi daerah tanah air.

Pemerintah sendiri juga berharap kepada pihak instansi untuk tidak lagi menerima atau merekrut pegawai non ASN tersebut.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS PPPK Naik hingga 8 Persen pada 2024, Berlaku Mulai Kapan?

Dengan begitu, pemerintah dapat lebih fokus dalam melakukan penataan terhadap tenaga non ASN ini terutama yang sudah terdata sebelumnya.

Melansir dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat 3, jika terdapat instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa nantinya akan ada perluasan skema dari sistem kerja PPPK.

Dengan begitu, dapat menjadi opsi tersendiri dalam penataan tenaga non ASN tersebut.

Tanpa adanya lagi istilah PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Tidak adanya PHK secara massal ini bahkan telah menjadi prinsip utama dan pertama yang diarahkan dari Presiden Jokowi.

Artinya, tenaga tersebut masih dapat melakukan pekerjaannya hingga Desember 2024 mendatang. ***

 

Rekomendasi