

inNalar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abullah Azwar Anas memastikan bahwa turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan segera disahkan.
Tepatnya mengenai PP Manajemen ASN paling lambat dua bulan lagi.
Rancangan PP Manajemen ASN ini sendiri akan mengatur perbaikan mengenai kesejahteraan PNS dan PPPK.
Termasuk penerapan konsep gaji tunggal atau Single Salary, dana pensiun, penganggaran belanja pegawai, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengaturan untuk menyelesaikan tenaga honorer, PPPK penuh waktu atau paruh waktu, dan lainnya.
Penyelesaiannya sendiri ditargetkan selesai pada 31 Desember 2023 mendatang.
Anas mengungkapkan bahwa dalam dua bulan ini terdapat 23 item yang akan diatur di dalam PP tersebut.
Sebelum dilakukan penerbitan, pemerintah sendiri akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPR.
Yakni melalui rapat kerja pada Komisi II mulai tanggal 13 atau 14 November 2023 ini.
Baca Juga: Catat! PPPK Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Dapat Kenaikan Gaji Istimewa, Buruan Cek Ketentuannya
Tujuannya agar dapat melakukan finalisasi ketentuan dalam PP terkait.
Agar nantinya dapat mengatur proses penyelesaian tenaga honorer di tanah air.
Saat ini pun pemerintah masih mengurus opsi-opsi perumusan PP tersebut.
Itulah mengapa sekarang tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan honorer. Baik itu oleh bupati, gubernur, atau instansi terkait.
Untuk kesejahteraan PNS dan PPPK sendiri akan diatur dalam PP tersebut.
Tercatat hingga akhir bulan Oktober 2023 lalu, penyelesaian RPP Manajemen ASN ini telah mencapai 70 persen.
PP Manajemen ASN tersebut memang tergolong cepat diselesaikan.
Pasalnya, proses pembahasannya dilakukan secara paralel dengan RUU ASN.
Dalam UU ASN 2023 sendiri menginstruksikan adanya validasi dan verifikasi data terhadap lebih dari 2,3 juta honorer.
Kemudian pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai honorer atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 nanti.
Adapun kata penataan tersebut merujuk pada proses verifikasi, validasi, serta pengangkatan dari lembaga berwenang.
Pemerintah sendiri akan memprioritaskan guru honorer yang telah lulus passing grade atau PG pada seleksi PPPK. ***