
inNalar.com – Sudah lewat 15 tahun sejak RUU Perampasan Aset pertama dipamerkan ke publik. Tapi seperti janji kampanye, hanya tampil meriah di awal lalu berakhir jadi pajangan; seperti niat memberantas korupsi yang tampak, tapi tidak pernah ada aksi.
Terakhir, di bulan Mei 2025, pemerintah kembali menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi lewat pengesahan RUU ini. Tapi seperti biasa, semangatnya hanya berkobar di pidato. Di lapangan, yang tampak justru tarik-menarik kepentingan politik.
Lewat kanal YouTube Bugis Warta, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi muncul membawa kabar yang tidak kalah segar; Presiden Prabowo rupanya masih “menimbang-nimbang” untuk mengirim surpres RUU Perampasan Aset, begitu pula dengan Perpu yang dianggap belum waktunya.
Padahal, jika dilihat dari banyaknya aset negara yang terlanjur “terseret” oleh tangan-tangan koruptif, urgensinya tampak jelas, kecuali bagi mereka yang kebetulan sedang nyaman di lingkaran kekuasaan.
Seakan belum cukup, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari lobi-lobi politik dan pengesahan RUU semacam ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa.
Entah kenapa, kecepatan dalam mengesahkan regulasi justru hanya berlaku saat mengatur hal-hal remeh temeh, bukan saat menyangkut penyelamatan triliunan rupiah kekayaan negara.
Baca Juga: 31% Gen Z Pilih Tinggalkan Kuliah Berdasar Survei Deloitte 2025, Alasannya Mengejutkan!
Lebih ironis lagi, RUU yang pertama kali digagas PPATK pada 2008 ini justru terpental dari daftar Prolegnas Prioritas 2025. Lagi dan lagi, ini menjadi tragedi legislasi yang berulang: masuk prolegnas, dibahas sepintas, lalu menghilang tanpa jejak.
Dua presiden terdahulu sudah mencoba dan gagal. Kini, Prabowo tampaknya melangkah di jalur yang sama; jalan berbatu penuh niat suci, tapi minim eksekusi.
Dalam pidatonya saat Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Subianto sempat menunjukkan semangat revolusioner, dengan mendukung penuh RUU Perampasan Aset dan mengecam keras praktik korupsi yang tidak disertai pengembalian kekayaan negara.
Pernyataannya itu pun terasa membara, seolah babak baru pemberantasan korupsi akan segera dimulai. Tapi seperti biasa, semangat pidato dan arah kebijakan seringkali hidup di semesta yang berbeda.
Dalam draf RUU Perampasan Aset, tersembunyi sejumlah pasal yang kerap disebut sebagai “jantung keberanian negara”, salah satunya Pasal 2 yang terang-terangan membuka jalan perampasan aset tanpa perlu menunggu pelaku korupsi divonis bersalah.
Lalu Pasal 3 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak menggugurkan upaya penuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Dan yang lebih gong, perampasan ini tidak bisa diganggu gugat, lho!
Pasal-pasal lain yang juga tidak kalah penting tersebar di beberapa titik: Pasal 5, 7, 10, 12, dan 17. Pasal-pasal ini ibarat fondasi teknis dari keberanian negara; mulai dari tata cara identifikasi aset, prosedur penyitaan, hingga mekanisme pengelolaan aset.
Di banyak negara lain, langkah seperti ini justru dielu-elukan sebagai terobosan hukum yang progresif, lho! Sementara di sini, RUU ini malah kerap tersendat di meja rapat dan sibuk diuji keberpihakannya: pada keadilan atau pada jaringan pertemanan elite.
Sikap pemerintah ini selaras dengan nada Ketua DPR Puan Maharani, yang menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa digelar, lantaran masih ada “PR” revisi KUHAP.
Baca Juga: 12 Mata Pelajaran Paling Disesali Gegara Tidak Diajarkan di Sekolah, Salah Satunya Manajemen Stres
Sebuah dalih administratif yang terdengar teknokratis di permukaan. Tapi sebagai warga negara yang baik, kita tentu mengerti bahwa DPR memang sedang sangat sibuk, kan?
Kedengarannya masuk akal, sampai Anda sadar bahwa pembahasan RUU KUHAP itu sendiri sudah molor dan mengendap selama bertahun-tahun di laci parlemen dan mungkin sudah berdebu.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum merangkap negarawan kawakan, dengan tenang menyatakan bahwa tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset.
Di tengah riuh rendah pidato-pidato pejabat yang menggebu soal komitmen antikorupsi, muncul satu pertanyaan sederhana: kapan RUU Perampasan Aset disahkan atau apakah benar kita serius ingin memberantas korupsi?
Hardjuno Wiwoho, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, menyebutkan bahwa RUU ini bukan hanya sekadar pasal demi pasal di atas kertas, tetapi merupakan ujian konkret terhadap keseriusan negara memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Bagi Hardjuno Wiwoho, perkara perampasan aset hasil korupsi bukanlah sekadar kalkulasi antara kerugian negara dan besaran restitusi yang masuk ke kas negara.
Tepat sekali! Ini soal nyali; nyali negara untuk berkata cukup pada para kleptokrat yang selama ini merasa nyaman menumpuk harta hasil kejahatan dengan selubung hukum yang longgar.
Hardjuno menilai bahwa pengesahan RUU ini adalah kebutuhan yang mendesak dan bahkan darurat. menyebut bahwa ketiadaan regulasi yang memadai justru menjadi panggung empuk bagi para koruptor untuk menari-nari di celah hukum.
Bayangkan saja, uang rakyat yang semestinya untuk pendidikan, infrastruktur, dan layanan kesehatan malah berubah jadi jam tangan mewah dan deposito dalam mata uang asing. Sementara negara lagi-lagi masih tersandung birokrasi dan lobi-lobi politik. ***