HORE! Jokowi Resmi Angkat Honorer Jadi PPPK di Januari 2024, Segini Gaji yang Bakal Diterima

inNalar.com – Setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Oktober 2023 lalu oleh Presiden Jokowi, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Sampai beberapa waktu lalu, banyak beredar pengalaman pahit dari beberapa tenaga honorer atau non-ASN. Permasalahan ini biasanya berkutat pada gaji yang relatif kecil.

Baca Juga: Intip Perbandingan Gaji PNS 2023 dan 2024 untuk Semua Golongan Beserta Masa Kerjanya, Cek Detail Nominalnya!

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memberikan angin segar kepada seluruh tenaga non-ASN yang ada di Indonesia.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini memiliki arti jika gaji tenaga honorer akan ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% pada tahun 2024 nanti.

Meskipun sudah beredar kabar jika besaran pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan naik, namun, hingga saat ini masih belum ada peraturan sah tentang besaran nominal yang akan diterima.

Baca Juga: Hadiah untuk ASN di Tahun 2024, Kini Pegawai PNS Akan Miliki 3 Tunjangan Baru, Segini Besarannya

Artikel ini akan menyajikan besaran nominal gaji honorer yang diangkat menjadi PPPK yang akan diterima pada tahun 2024 nanti.

Nominal gaji ini adalah perkiraan dari gaji saat ini yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ditambah dengan kenaikan 8%.

Berikut adalah besaran upah yang akan diterima pada tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Tak Hanya Gapok, THR dan Gaji ke-13 PNS Pun Ikut Masuk dalam APBN 2024, Kapan Mulai Bisa Dicairkan?

– Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096 (sebelumnya Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200)

– Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.017.412 (sebelumnya Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900)

– Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336 (sebelumnya Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200)

– Gaji PPPK Golongan IV Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768 (sebelumnya Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600)

– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076 (sebelumnya Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700)

– Golongan VI: Rp2.742.876 hingga Rp4.367.304 (sebelumnya Rp 2.539.700 sampai Rp4.043.800)

– Golongan VII: Rp2.859.516 hingga Rp4.581.252 (sebelumnya Rp2.647.700 sampai Rp4.241.900)

– Golongan VIII: Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548 (sebelumnya Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100)

– Golongan IX: Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760 (sebelumnya Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000)

– Golongan X: Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240 (sebelumnya Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000)

– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224 (sebelumnya Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800)

– Golongan XII: Rp3.267.720 hingga Rp5.958.144 (sebelumnya Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800)

– Golongan XIII: Rp3.781.188 hingga Rp6.210.108 (sebelumnya Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100)

– Golongan XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764 (sebelumnya Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300)

– Golongan XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.650 (sebelumnya Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900)

– Golongan XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988 (sebelumnya Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100)

– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.778 hingga Rp7.329.40 (sebelumnya Rp4.132.200 sampai Rp6.768.500)

Itulah besaran gaji yang akan diterima tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.***

 

Rekomendasi