67 Ribu Guru dan Pendidik Non-PNS Terima Bantuan Dana Insentif 2023, Besarannya…

InNalar.com – Sebanyak puluhan ribu guru dan pendidik non-PNS bakal menerima dana insentif pada tahun 2023.

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan kesejahteraan bagi para guru maupun pendidik non-PNS dengan memberikan sejumlah bantuan.

Sebelumnya pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan akan memberikan bantuan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-PNS.

Baca Juga: Rekonstruksinya Tahun 2023, PT Pupuk Kaltim Siapkan Investasi Jumbo Senilai Rp35,9 T ke Bintuni dan Bontang

Namun kedua tunjangan tersebut hanya ditujukan kepada pihak yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Lantas bagaimana dengan nasib guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik?

Pemerintah Indonesia pun berusaha adil dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya termasuk bagi para kaum guru.

Baca Juga: HORE! Jokowi Resmi Angkat Honorer Jadi PPPK di Januari 2024, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Melansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, pemerintah akan memberikan bantuan berupa dana insentif untuk guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat tersebut.

Nantinya pihak yang berhak mendapatkan bantuan insentif ini berasa semua jenjang pendidikan.

Yakni mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru TK, guru pendidikan dasar, hingga guru  pendidikan menengah serta pendidikan khusus.

Baca Juga: Intip Perbandingan Gaji PNS 2023 dan 2024 untuk Semua Golongan Beserta Masa Kerjanya, Cek Detail Nominalnya!

Untuk menerima bantuan ini ada beberapa syarat lainnya, yakni para guru harus melakukan pembaharuan data secara berkala di aplikasi Dapodik.

Pasalnya, dari aplikasi tersebut nantinya Puslapdik bakal menyingkronisasi data untuk penetapan penerima bantuan.

Selanjutnya, guru di pendidikan formal, seperti guru TK, pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas terkait melalui SIM-ANTUN.

Kemudian diteruskan kepada Puslapdik dan lalu melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Sri Lestariningsing selaku pejabat Puslapdik Kemendikbudristek mengatakan bahwa pembayaran bantuan insentif tersebut dilakuka sekaligus selama satu tahun dan tehitung Januari 2023.

Maka besarannya ialah untuk guru KB/TPA sebesar Rp200 ribu per bulan, sedangkan guru TK, Dikdas, Dikmen serta Diksus senilai Rp300 ribu per bulan.

Maka untuk guru KB dan PAUD akan mendapatkan dana Rp2,4 juta, sedangkan yang lainnnya sebear Rp3,6 juta.

Pemberian dana insentif 2023 juga telah tercantum pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023. ***

 

Rekomendasi