

inNalar.com – Menteri PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengingatkan tentang pentingnya netralitas bagi ASN menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI yang berlangsung di Provinsi Jambi.
Tepatnya pada Selasa, 7 November 2023 lalu. Ia mengungkapkan bahwa pentingnya birokrasi yang cepat dan lincah.
Tentu saja hal ini perlu sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi supaya birokrasi benar-benar memberikan dampak langsung terhadap masyarakat nantinya.
Ia juga menegaskan bahwa netralitas dari ASN ini bahkan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, tertuang pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca Juga: Resmi Disahkan Jokowi! Tenaga Honorer Bakal Dihapus dan Diangkat Jadi PPPK, Syaratnya Apa?
Kemudian tertuang juga di dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, berdasarkan survei ASN adalah pihak yang paling berpengaruh dalam melanggar netralitas calon pilkada.
Melansir dari laman resmi Kementerian PANRB, netralitas dalam hal politik tidak hanya berlaku bagi ASN saja.
Baca Juga: 67 Ribu Guru dan Pendidik Non-PNS Terima Bantuan Dana Insentif 2023, Besarannya…
Akan tetapi juga termasuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN pada seluruh instansi baik di pusat maupun daerah.
Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mendorong pemerintah dalam membina dan mengawasi netralitas PPNPN tersebut.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan yakni seperti sosialisasi asas netralitas baik melalui kegiatan maupun media.
Selain itu, bisa juga dengan menciptakan iklim yang kondusif dalam pemilu nantinya.
Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan terhadap PPNPN pada instansinya masing-masing selama masa pemilihan berlangsung.
Kemudian perlu dilakukan juga tindak lanjut dugaan pelanggaran atas asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang telah diberlakukan.
Sanksi tersebut dapat dikenakan secara bertingkat hingga pemutusan hubungan kerja.
Sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Bentuk pelanggaran netralitas dari PPNPN juga akan berpedoman pada ASN.
Dengan begitu, dapat diperoleh PPNPN yang benar-benar netral sehingga mampu mewujudkan pemilihan umum yang jauh lebih berkualitas.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi