Resmi! Joko Widodo Tanda Tangani UU ASN, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi Sorotan, Bakal Ada PHK?

inNalar.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya tertuang peraturan-peraturan seperti tenaga honorer atau Non-ASN.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui UU ASN pada 31 Oktober 2023.

UU ASN terbaru ini menjelaskan salah satu poin terkait penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Baca Juga: 7 Hal Ini Membuat Pemerintah Hentikan Pembayaran Tunjangan kepada Guru PNS! Wajib Diingat Baik-baik

Pertama, pegawai honorer rencananya akan resmi dihapus pada akhir tahun 2024.

Selain itu, instansi pemerintah juga melarang adanya rekrutmen atau pengangkatan tenaga honorer atau Non-ASN.

Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 yang direncakan akan selesai paling lama dua bulan ke depan.

Baca Juga: Menggiurkan! Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA, Naik 8 Persen Mulai 2024, Nominalnya Jadi…

Melansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB mengungkapkan dengan adanya RUU ini membuat penataan tenaga honorer (non-ASN) dengan mayoritas bekerja di instansi daerah.

Menurutnya, tidak diperbolehkan melakukan PHK massal untuk lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN sehingga peraturan ini memastikan semuanya aman dan bisa bekerja kembali.

Padahal, secara normatif tenaga honorer sudah tidak lagi bekerja sejak bulan November 2023 ini.

Baca Juga: Hargai Pahlawan Pendidikan, Tunjangan Guru PNS Ketika 2024 Alami Kenaikan, Cek Kreteria Calon Penerima

Menariknya, para tenaga honorer juga akan tetap menerima gaji yang sama dan tidak mengalami penurunan sama sekali.

Lebih lanjut, dari total 572.496 formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, ada sekitar 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditujukan kepada tenaga honorer.

Tentunya, ini memberikan angin segar untuk pegawai non-ASN terkait dengan masa depan karirnya.

Walaupun, tenaga honorer lebih diutamakan jika dibandingkan pendaftar umum namun ada syarat tertentu yang harus dimiliki.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menyampaikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Selain itu, tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi yang tersedia.

Itulah informasi mengenai nasib tenaga honorer yang menjadi perhatian publik setelah disahkan UU ASN 2023 oleh Presiden Joko Widodo. ***

 

Rekomendasi