SAH! UU Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku, Hak PPPK Bertambah Banyak hingga Setara dengan PNS, Apa Saja?


inNalar.com – Presiden Joko Widodo, telah melakukan bebrapa perombakan terkait dengan hak-hak aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan dan resmi berlaku pada 31 Oktober 2023 lalu, yang mengatur di dalamnya terkait hak kewajiban kedua ASN tersebut.

Mengacu pada UU No 2 Tahun 2023 tersebut, diketahui bahwa PNS dan PPPK merupakan dua profesi yang sama sebagai ASN, yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Joko Widodo Tanda Tangani UU ASN, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi Sorotan, Bakal Ada PHK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Negeri Sipil, mempunyai pendapatan dan tunjangan yang sama.

Hanya saja, pada UU yang lama PPPK tidak mendapat tunjangan pensiunan sebagaimana didapatkan oleh PNS.

Namun setelah perombakan UU Nomor 20 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi ini maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan tunjangan pensiunan.

Baca Juga: 7 Hal Ini Membuat Pemerintah Hentikan Pembayaran Tunjangan kepada Guru PNS! Wajib Diingat Baik-baik

Selain itu, banyak ditetapkannya hak-hak baru bagi PPPK hingga setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Perombakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi keduanya, dan akan dijadikan dalam satu sistem.

Adapun bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Menggiurkan! Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA, Naik 8 Persen Mulai 2024, Nominalnya Jadi…

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam jabatan pemerintahan.

Pemberlakuan UU No 20 Tahun 2023 ini menyebutkan hak yang sama antara kedua ASN.

Khususnya pada PPPK, yang hak nya mengalami pertumbuhan signifikan, hingga disebutkan sebanyak 7 macam.

Hak bagi PPPK menurut UU No 20 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hak mendapatkan penghasilan yang disebutkan dalam ayat (3), berupa gaji atau upah.

2. Hak mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi.
Tertuang dalam ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi dengan berupa finansial atau nonfinansial.

3. Hak mendapat tunjangan dan fasilitas. Termaktub dalam ayat (5) bahwa PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa jabatan atau individual.

4. Hak mendapatkan jaminan sosial, yang terdiri dari:
– jaminan kesehatan
– jaminan kecelakaan kerja
– jaminan kematian
– jaminan pensiun
– jaminan hari tua.

Jaminan pensiun yang diberikan, bertujuan sebagai perlindungan yang berkesinambungan, dengan penghasilan orang tua, serta sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PPPK.

Nantinya sumber dana jaminan pensiun dan hari tua untuk PPPK berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN tersebut.

5. Hak mendapatkan lingkungan kerja yang berupa fisik maupun non fisik.

6. Hak mendapatkan pengembangan diri. Terdiri dari pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi PPP.

7. Hak mendapatkan bantuan hukum
Terdapat dalam ayat (9) hak PPPK dan PNS yang berupa bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.

Inilah daftar hak yang dimiliki oleh PPPK setelah perombakan dan pengesahan UU No 20 Tahun 2023.***

 

Rekomendasi