

InNalar.com – Pada bulan Agustus 2023 kemarin, presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai ASN.
Pegawai ASN ini meliputi para pekerja PNS dan PPPK yang nantinya akan mengalami kenaikan pendapatan sebesar 8% di tahun 2024.
Namun satu kelebihan dari pegawai abdi negara seperti di atas adalah adanya THR serta gaji ke-13.
Sebenarnya kenaikan sebesar 8% ini juga dialami oleh para pegawai abdi negara yang telah pensiun.
Bahkan untuk yang telah pensiun, kenaikan gaji yang diterima ini lebih tinggi, yaitu sebesar 12%.
Jika sesuai rencana, nantinya anggaran belanja pemerintah pada 2024 kelak yaitu sebesar Rp 3.304 Triliun.
Pada besaran itu juga sudah termasuk pada pendapatan gaji yang akan diterima oleh para pegawai abdi negara.
Pasalnya terdapat anggaran sebesar Rp 52 triliun yang akan digunakan pada kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang.
Adapun untuk besaran gaji yang diterima pun bermacam-macam, tergantung dari tiap golongan yang tengah dimilikinya.
Sedangkan untuk tunjangan lain, hal ini pun juga akan berlaku pada kenaikan pendapatan sebesar 8% dan 12% bagi para pegawai ASN.
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023, terdapat penjelasan yang berkaitan dengan tunjangan THR dan gaji ke-13.
Bagi para PNS nantinya akan mendapat tunjangan THR yang dibayarkan paling cepat H-10 sebelum datangnya tanggal hari raya.
akan tetapi jika THR ini belum diterima atau belum dapat dibayarkan, maka tunjangan tersebut nantinya akan dibayar setelah hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS ini nantinya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Namun jika gaji ke-13 ini belum diterima atau belum dibayarkan, maka pegawai ASN tersebut akan menerimanya setelah bulan Juni.
Seperti yang diketahui, nantinya kedua tunjangan itu akan diterima dengan besaran 1 kali gaji pokok.
Jadi tentu nantinya tiap tunjangan THR dan gaji ke -13 tiap pegawai ASN akan berbeda-beda tiap golongan yang dimilikinya. ***