

inNalar.com – Ketetapan mengenai kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk seluruh golongan, termasuk Bintara ini telah ditetapkan dalam APBN 2024.
Sebelum aturan kenaikan gaji sebesar 2024 diberlakukan, besaran nominal gaji pokok TNI golongan 2 Bintara diketahui masih merujuk pada PP No. 16 Tahun 2019.
Kenaikan gaji bagi TNI golongan 2 Bintara ini dimaksudkan pemerintah agar prajurit pengabdi negara ini semakin sejahtera dan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.
Perlu diketahui bahwa gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia dibagi berdasarkan masa kerja dan pangkatnya.
Besaran gaji TNI terendah ada di golongan 1 Tamtama, disusul dengan golongan 2 Bintara, kemudian diikuti oleh golongan 3 Perwira Pertama.
Selain itu, ada pula golongan 4 Perwira Menengah dalam profesi Tentara Nasional Indonesia dan kategori yang tertinggi adalah golongan 5 Perwira Tinggi.
Kali ini estimasi perubahan besaran gaji TNI yang bakal dibedah adalah gaji golongan 2 Bintara yang terbagi menjadi 6 pangkat.
Pangkat dalam golongan ini meliputi Pembantu Letnan Satu, Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.
Berikut ini akan diuraikan daftar rincian gaji yang saat ini masih berlaku, kemudian disimulasikan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Golongan 2A (Sersan Dua)
Rentang penghasilan berpangkat sersan dua ini adalah yang terendah di daftar gaji golongan 2, yakni sebesar Rp2.103.700 – Rp3.457.100.
Apabila dihitung estimasi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka dapat diketahui range gajinya bakal meningkat menjadi Rp2.272.996 – Rp3.733.668.
Golongan 2B (Sersan Satu)
Kemudian ada pula kisaran gaji TNI Bintara berpangkat sersan satu ini adalah yang terendah kedua di dalam daftar gaji golongan 2.
Apabila semula range gaji berada dalam kisaran Rp2.169.500 – Rp3.565.200, estimasi kisaran perubahannya bakal menjadi Rp2.343.060 – Rp3.850.416.
Golongan 2C (Sersan Kepala)
Kelompok penghasilan 2C dengan pangkat Sersan Kepala ini diketahui memiliki kisaran gaji sebesar Rp2.237.400 – Rp3.349.800.
Apabila range gaji disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, sebagai simulasinya, maka perubahan nominalnya menjadi Rp2.416.392 dan Rp3.617.784.
Golongan 2D (Sersan Mayor)
Gaji TNI golongan 2D berpangkat Sersan Mayor ini tercatat memiliki kisaran gaji pokok sebesar Rp2.307.400 – Rp3.676.700.
Jika penghitungan gajinya diestimasikan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka rentang penghasilannya menjadi Rp2.491.992 – Rp3.970.836.
Golongan 2E (Pembantu Letnan Dua)
Adapun kelompok gaji TNI Bintara berpangkat Letnan Dua ini tercatat memiliki gaji pokok dengan kisaran sebesar Rp2.379.500 – Rp3.791.700.
Apabila kemudian diestimasikan dengan peningkatan gaji sebesar 8 persen, maka akan terlihat adanya peningkatan range menjadi Rp2.569.860 – Rp4.095.036.
Golongan 2F (Pembantu Letnan Satu)
Kelompok TNI Bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu ini adalah pangkat dengan gaji tertinggi di golongannya.
Apabila sebelum kenaikan gaji besaran gajinya berada di range Rp2.454.000 – Rp4.032.600, maka estimasi perubahannya sebagai berikut.
Jika disimulasikan gaji pokok golongan Bintara ini meningkat sebesar 8 persen, maka penghasilannya diproyeksikan berubah menjadi Rp2.650.320 dan Rp4.355.208.
Demikian uraian daftar estimasi gaji TNI golongan 2 Bintara jika nantinya kenaikan penghasilan meningkat sebesar 8 persen di 2024.***