Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Ternyata Gaji Pensiunan Juga Alami Kenaikan, Lebih Tinggi Besarannya?

inNalar.com – Tahun 2024 mendatang telah dipastikan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi mengenai kenaikan gaji PNS tahun depan.

Kenaikan gaji PNS ini mencapai 8 persen dan telah dianggarkan sebanyak Rp 52 triliun.

Baca Juga: Makin Cuan! Estimasi Gaji TNI Bintara Usai Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen di 2024, Tertinggi Rp4,3 Juta?

Anggaran kenaikan gaji PNS ini telah ditetapkan dalam UU APBN tahun 2024 untuk melaksanakan kebijakan kenaikan gaji PNS.

Angka Rp 52 triliun tersebut dengan rincian Rp9,4 triliun untuk ASN pusat, Rp25 triliun untuk ASN Pemda, dan pensiunan sebesar Rp9,4 triliun.

Tak hanya gaji PNS yang mengalami kenaikan, gaji pensiunan ternyata juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: Capai Rp4,9 Juta! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Ini Akan Berdampak Juga ke 5 Tunjangan Lainnya, Apa Saja?

Bahkan, kenaikan gaji pensiunan mengalami kenaikan lebih tinggi daripada gaji PNS.

Kenaikan gaji yang dialami oleh pensiunan ini mencapai Rp 12 persen.

Perbedaan kenaikan gaji pensiunan dengan gaji PNS ini lantaran pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Intip Besaran Nominal Gaji Pokok Polri Semua Golongan di Tahun 2024, Upah Jenderal Polisi Tembus Rp6 Juta?

Terkait dengan tujangan kinerja, Menteri keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.

Tertuang dalam Pasal 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969 dimana pensiun pegawai dan pensiun janda/dia diberikan sebagai jaminan hari tua.

Selain itu, pensiun tersebut juga diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama puluhan tahun bekerja.

Sama seperti kenaikan gaji PNS, kenaikan pensiunan ini juga mulai berlaku tahun depan.

Berikut besaran gaji pensiun saat ini sebelum mengalami kenaikan.

Pensiunan PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.***

 

Rekomendasi