

inNalar.com – Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 telah berlangsung dan kini memasuki tahapan seleksi SKD.
Adapun beberapa jenis formasi CPNS dan PPPK yang dibuka meliputi formasi umum, formasi lulusan terbaik, Putra/Putri Papua, dan penyandang disabilitas.
Hal ini sangat menarik karena penyandang disabilitas diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji BUMN vs PNS Setelah Naik 8 Persen, Bisakah Penghasilan ASN Bersaing?
Perlakuan Bagi Penyandang Disabilitas
Keikutsertaan penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No.8 tahun 2016.
Tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang No.8 tahun 2016 dimana disebutkan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Tentunya perlakuan formasi umum dengan formasi penyandang disabilitas sangatlah berbeda.
Perlakuan spesial bagi penyandang disabilitas ini dapat dilihat dari passing grade skor SKD yang mana pada nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Selain itu, bagi penyandang disabilitas juga terdapat perbedaan waktu pengerjaan soal yang mana bagi pelamar formasi umum pengerjaan SKD untuk 110 soal adalah 100 menit.
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas waktu pengerjaan SKD untuk 110 soal adalah mencapai 30 menit.
Baca Juga: Waspada! Skema Single Salary ASN Bisa Kurangi Gaji Pegawai PNS Karena 2 Tunjangan Ini, Cek Dampaknya
Maka dari itu, dalam pengadaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 ini beberapa instansi membuka formasi untuk penyandang disabilitas.
Instansi Membuka Formasi Bagi Penyandang Disabilitas
Berikut beberapa instansi yang membuka formasi untuk para penyandang disabilitas diantaranya,
Pertama, kementerian Pertanian yang membuka dua formasi PPPK yakni sebagai ahli pranata komputer dan Terampil Arssiparis.
Kedua, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang membuka 2 formasi yakni Ahli pertama Arsiparis dan jabatan terampil Arsiparis.
Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membuka 18 formasi bagi PPPK tenaga Teknis penempatan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Keempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang membuka 40 formasi PPPK untuk penyandang disabilitas.
Kelima, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuka 1 formasi ahli dosen.
Keenam, Kementerian Perhubungan yang membuka 8 formasi untuk penyandang disabilitas yakni Ahli Pertama Pranata Komputer, Ahli Pertama Statistisi, Ahli Pertama Perencana, Ahli pertama Arsiparis, dan Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat.
Ketujuh, Lembaga Ketahanan Nasional yang membuka satu formasi untuk jabatan terampil Arsiparis.
Kedelapan, Badan Kepegawaian Negara yang membuka formasi jabatan ahli pertama analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Kesembilan, Mahkamah Agung yang membuka formasi jabatan klerek Analis Perkara Peradilan.
Kesepuluh, Badan Siber dan Sandi Negara yang membuka satu formasi disabilitas untuk jabatan Terampil Arsiparis.
Itulah beberapa diantara instansi yang membuka formasi untuk penyandang disabilitas.***