

inNalar.com – Hakim adalah salah satu profesi yang memiliki tugas untuk menegakkan keadilan di Indonesia, bahkan terdapat di seluruh dunia.
Maka dari itu, tak heran jika gaji yang didapatkan oleh profesi Hakim cukup besar.
Beberapa hari belakangan tersiar kabar naiknya gaji ASN pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Hore! PPPK Sekarang Juga Akan Dapat Uang Pensiun Seperti Pegawai PNS, Efek UU No 20 Tahun 2023?
Ternyata berita kenaikan gaji ASN tahun depan adalah benar adanya dimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Bahkan, pemerintah telah menganggarkan hingga Rp52 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Maka dari itu, gaji seorang hakim pun dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun 2024 mendatang. Meski belum diketahui pasti besarannya.
Besaran gaji pokok hakim di Indonesia sebenarnya tidak terlalu besar.
Besaran gaji hakim ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012.
Gaji pokok yang diterima oleh hakim dengan masa jabatan 0 tahun akan mendapatkan Rp2 juta perbulan yakni mengikuti gaji PNS golongan IIIA.
Sementara itu, gaji pokok tertinggi seorang hakim adalah PNS Golongan IVE yakni mendapatkan Rp4,9 juta per bulan.
Meskipun gaji hakim di Indonesia terlihat kecil, tetapi hakim mendapat berbagai fasilitas dan tunjangan.
Seorang hakim akan mendapatkan tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan serta keamanan, biaya perjalanan dinas, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Nominal tunjangan jabatan hakim sendiri tergantung daripada jabatan dan lokasi menjabat hakim tersebut.
Tunjangan untuk Hakim Pratama berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta.
Tunjangan untuk Hakim Pratama Muda berkisar antara Rp9,1 juta hingga Rp14 juta.
Tunjangan untuk Hakim Pratama Madya berkisar antara Rp9,7 juta hingga Rp16 juta.
Tunjangan untuk Hakim Pratama Utama berkisar antara Rp10,4 juta hingga Rp17,1 juta.
Tunjangan untuk Hakim Madya Pratama berkisar Rp11,1 juta hingga Rp18,3 juta.
Tunjangan untuk Hakim Madya Muda berkisar Rp11,9 juta hingga Rp19,6 juta.
Tunjangan untuk Hakim Madya Utama berkisar Rp12,8 juta hingga Rp21 juta.
Tunjangan untuk Hakim Utama Muda berkisar Rp13,6 juta hingga Rp22,4 juta.
Tunjangan Hakim Utama berkisar Rp14,6 juta hingga Rp24 juta.
Tunjangan Wakil Ketua Hakim berkisar Rp15,9 juta hingga Rp24,5 juta.
Tunjangan Ketua Hakim berkisar Rp17,5 juta hingga Rp27 juta.***