

inNalar.com – Skema single salary yang akan diterapkan untuk gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tentu akan berdampak pada tingkat Eselon.
Faktanya, gaji pokok PNS tingkat Eselon dalam skema single salary menjadi lebih kecil.
Saat ini skema single salary telah diuji coba terlebih dahulu pada dua instansi yakni KPK dan PPATK.
Diketahui, skema single salary belum dicantumkan dalam UU ASN terbaru karena masih dalam pengkajian lebih lanjut.
Single salary ini memiliki kelebihan dimana pendapatan berupa gaji pokok PNS menjadi lebih tinggi dibandingkan biasanya.
Namun, single salary juga menyebabkan adanya gaji tunggal tanpa mendapatkan berbagai tunjangan lagi.
Sebagai informasi, tingkat Eselon PNS menjadi tingkatan tertinggi dibandingkan dengan yang lain.
Sehingga PNS yang tergolong ke dalam tingkat Eselon dalam sistem single salary nantinya memperoleh gaji pokok yang hampir sama.
Menurut laman resmi Pemprov Sumatera Barat, berikut ini rencana gaji pokok yang akan diperoleh PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
JPT-27 sebanyak Rp11.921.200
JPT-26 sebanyak Rp11.613.700
JPT-25 sebanyak Rp11.306.300
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
JPT-24 sebanyak Rp10.998.800
JPT-23 sebanyak Rp10.691.300
JPT-22 sebanyak Rp10.383.800
JPT-21 sebanyak Rp10.076.400
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
JPT-20 sebanyak Rp9.768.900
JPT-19 sebanyak Rp9.461.400
JPT-18 sebanyak Rp9.153.900
JPT-17 sebanyak Rp8.846.400
JPT-16 sebanyak Rp8.539.000
Selain itu, untuk tunjangan kinerja akan diberikan sebanyak 5 persen dari gaji pokok PNS JPT.
Kenaikan tunjangan kinerja dapat terjadi karena hasil kinerja yang baik dan memuaskan.
Sedangkan, untuk tunjangan kemahalan biasanya tergantung ekonomi dari penempatan PNS di Provinsi tersebut.
Itulah informasi mengenai pemberian gaji pokok beserta tunjangan jika menggunakan sistem single salary.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi