

inNalar.com – Dengan pemilihan umum atau pemilu yang semakin dekat, pengawasan terhadap PNS atau PPPK semakin ketat.
Hal ini berkaitan dengan asas netralisasi PNS atau PPPK yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
Adapun asas netralisasi bagi PNS atau PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang asas ASN.
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 poin f jelas menyebutkan jika Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi netralitas dan tidak berpihak ke satu sisi saja.
Namun, meski sudah diatur dalam undang-undang, pelanggaran asas ini masih dapat terjadi apalagi mendekati musim pemilu seperti sekarang.
Bentuk pelanggaran dari asas ini pun bermacam-macam. Di bawah ini adalah bentuk pelanggaran serta sanksi bagi yang PNS atau PPPK yang melakukan pelanggaran asas netralisasi.
Baca Juga: Menilik Penerapan Sistem Single Salary Pada Gaji PNS Tingkat Eselon, Untung atau Buntung?
– Memasang baliho terkait dengan calon peserta pemilu (Hukuman disiplin berat).
– Sosialisasi atau kampanye yang dilakukan melalui media sosial (online) terhadap peserta pemilu, baik calon capres/cawapres, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, dan lainnya (Hukuman disiplin berat).
– PNS atau PPPK menghadiri kampanye peserta pemilu serta memberikan dukungan secara aktif (Hukuman disiplin berat).
Baca Juga: Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Buah Basuki Menteri PUPR: Ada Subsidi Puluhan Juta untuk…
– Membuat postingan, like, comment, dan share dalam grup atau akun pemenangan calon peserta pemilu (Hukuman disiplin berat).
– Mengunggah postingan ke media sosial yang menunjukkan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik (Hukuman disiplin berat).
– PNS atau PPPK ikut dalam kegiatan kampanye calon peserta pemilu.
– Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon peserta pemilu dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung jawab negara (CLTN).
– Melakukan pendekatan kepada partai politik dengan tujuan tertentu (Hukuman disiplin berat).
– Menjadi anggota dan/atau pengurus partai polisi (Diberhentikan secara tidak hormat).
– Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon peserta pemilu (Hukuman disiplin berat).
– Anggota PNS atau PPPK menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu sebelum dilakukan penetapan (Hukuman disiplin berat).
– Menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu setelah dilakukan penetapan (Hukuman disiplin berat).
– PNS atau PPPK memberi dukungan berupa fotokopi KTP atau Suket Penduduk (Hukuman disiplin berat).
– Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon peserta pemilu (Hukuman disiplin berat).
Itulah bentuk-bentuk pelanggaran asas netralitas yang haru PNS atau PPPK hindari.***