Sistemnya Terpusat, Ini Sanksi yang Siap Menghadang CPNS Bila Mengundurkan Diri, Bayar Denda Rp100 Juta?

inNalar.com – Pengadaan CPNS tahun 2023 telah memasuki tahapan Seleksi Dasar Kompetensi atau SKD.

Setelah melalui dan lulus tes SKD, para pelamar CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang.

Setiap instansi memiliki kebijakannya masing-masing terkait Seleksi Kompetensi Bidang untuk penerimaan CPNS ini.

Baca Juga: ASN Wajib Ingat! Inilah Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Tidak Bersikap Netral di Masa Pemilu 2024

Setelah itu, nilai SKD akan di gabungkan dengan nilai SKB dimana bobot SKD 40 persen dan bobot SKB 60 persen.

Kemudian, penggabungan kedua nilai tersebut di ranking sesuai jumlah formasi yang tersedia.

Jika peserta lulus CPNS, akan mengisi riwayat hidup untuk pengajuan NIP.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Buah Basuki Menteri PUPR: Ada Subsidi Puluhan Juta untuk…

Untuk pengadaan CPNS tahun ini sistemnya terpusat dan penempatan akan ditentukan oleh pusat.

Namun, apa yang terjadi jika penempatan para CPNS ini tidak sesuai dengan keinginan para pelamar?

Apakah CPNS dapat mengundurkan diri dan bagaimana konsekuensinya?

Baca Juga: Menilik Penerapan Sistem Single Salary Pada Gaji PNS Tingkat Eselon, Untung atau Buntung?

Sebenarnya pengunduran diri CPNS ini boleh selama mereka belum menerima penetapan nomor PNS atau NIP.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021.

Namun, jika CPNS telah menerima penetapan nomor PNS atau NIP kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Beberapa sanksi yang akan dikenakan terhadap CPNS yang telah menerima NIP dan mengundurkan diri adalah dilarang melamar CASN selanjutnya.

Sanksi dilarang melamar CASN selanjutnya ini tidak berlangsung secara permanen.

Sanksi dilarang mengikuti tes CPNS ini hanya berlaku untuk satu periode berikutnya dan setelahnya mereka bisa mencoba seleksi CASN lagi selama tidak ada perubahan kebijakan.

Selain dilarang mengikuti seleksi CASN berikutnya, CPNS juga akan dikenai denda administrasi.

Besaran denda administrasi ini tergantung pada instansi masing-masing yang telah dilamar.

Ada pula beberapa instansi yang menetapkan besaran denda hingga Rp100 juta seperti Pemprov Kalimantan Selatan.***

 

Rekomendasi