Instansi dengan Pelamar terbanyak Ke-2 di CPNS 2023, Segini Tunjangan Kinerja PNS KPK, Mencapai Rp30 Juta?

inNalar.com – KPK merupakan salah satu instansi yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam seleksi CPNS tahun 2023 ini, KPK membuka sejumlah formasi yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun formasi yang dibuka oleh KPK dalam seleksi CPNS 2023 ini adalah Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tunjangan Jabatan PNS hingga Pasangan OTW Dihapus, Menkeu Sri Mulyani Mengaku Belum Paham Konsepnya

Secara keseluruhan, KPK membuka 214 kuota untuk seleksi CPNS 2023 ini.

Dilansir inNalar.com dari instagram/bkngoidofficial dimana KPK menempati posisi ke-2 dengan jumlah pelamar terbanyak.

Pada seleksi CPNS 2023 ini, jumlah pelamar pada instansi KPK sebanyak 222.627.

Baca Juga: Sistemnya Terpusat, Ini Sanksi yang Siap Menghadang CPNS Bila Mengundurkan Diri, Bayar Denda Rp100 Juta?

Dengan jumlah kuota sebanyak 214 dengan jumlah pelamar mencapai 222.627 ini menjadikan persaingan seleksi CPNS di KPK sangatlah ketat.

Hal tersebut tentunya memancing rasa penasaran mengenai seberapa besar tunjangan yang akan mereka dapatkan jika menjadi pegawai di KPK.

Besaran tunjangan pegawai KPK ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2023 tentang Tinjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK.

Baca Juga: ASN Wajib Ingat! Inilah Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Tidak Bersikap Netral di Masa Pemilu 2024

Pada KPK terdiri dar 17 kelas jabatan yang nantinya akan mendapat tunjangan kinerja.

Pada kelas jabatan 1 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp2.531.25O,00.

Pada kelas jabatan 2 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp2.708.250,0O.

Pada kelas jabatan 3 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp2.898.000,00.

Pada kelas jabatan 4 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp2.985.000,00.

Pada kelas jabatan 5 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp3.134.250,00.

Pada kelas jabatan 6 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp3.510.400,00.

Pada kelas jabatan 7 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp3.915.950,00.

Pada kelas jabatan 8 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp4.595.150,00.

Pada kelas jabatan 9 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp5.079.200,00.

Pada kelas jabatan 10 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp5.979.200,00.

Pada kelas jabatan 11 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600,00.

Pada kelas jabatan 12 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.

Pada kelas jabatan 13 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp10.936.000,00.

Pada kelas jabatan 14 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp17.064.000,00.

Pada kelas jabatan 15 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Pada kelas jabatan 16 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp27.577.500,00.

Pada kelas jabatan 17 akan mendapat tunjangan kinerja sejumlah Rp33.240.000,00.

Itulah tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai KPK sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing.***

Rekomendasi