

InNalar.com – Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat dengan berbagai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bagi PNS turan tersebut wajib dan bersifat mengikat. Sehingga, jika melanggar bisa dikenakan sanksi.
Tidak hanya sanksi, bahkan PNS juga bisa mengalami pemberhentian, yang bisa menyebabkan PNS tersebut berhenti kerja selama-lamanya.
Baca Juga: 20 Weton Jawa Ini akan Kaya Raya sebelum Usia 30 Tahun, Jangan Lewatkan Momen Emas
Sehingga, jika diberhentikan maka pegawai tersebut tidak akan menerima upah lagi sekaligus tunjangan-tunjangannya.
Dimana, PNS sendiri dalam bekerja mendapatkan gaji pokok serta beberapa tunjangan seperti tunjangan suami/isteri, anak, hingga jabatan struktural.
Diketahui, menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS sendiri mulai dari golongan 1 hingga 5, berkisar di angka Rp 1.560.000 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Sementara itu, aturan terkait pemberhentian PNS sendiri juga sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 20 tahun 2023.
Dimana, aturan tersebut sudah diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
Aturan Pemberhentian PNS sendiri dijelaskan pada pasal 52 UU di atas. Dimana, PNS bisa mendapat pemberhentian karena dua hal.
Pertama, atas permintaan dari sendiri. Permintaan tersebut bisa dilakukan apabila pegawai negeri tersebut mengajukan pengunduran diri.
Kedua, PNS bisa mendapatkan pemberhentian bukan karena permintaan sendiri, jika melakukan hal-hal di bawah ini.
1. Meninggal dunia
2. Sudah mencapai usia pensiun
3. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
4. Terdampak perampingan organisasi maupun kebijakan 5. PNS sudah tidak bisa lagi melakukan tugas dan kewajiban karena ketidakmampuan jasmani dan rohaninya.
6. Tidak mempunyai kinerja
7. Melanggar disiplin tingkat berat
8. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatab hukum paling singkat 2 tahun.
9. Dipidana penjara atau kurungan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
10. Menjadi anggota maupun pengurus parpol
Bahkan, jika PNS melakukan poin 3, 7, 9, dan 10. Pegawai tersebut bisa mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Dengan demikian, jika PNS tersebut mendapat pemberhentian dengan tidak hormat.
Maka, ia terancam kehilangan hak-hak kepegawaian termasuk mendapat pensiun.
Sementara, berdasarkan UU nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Aturan tersebut, menjelaskan bahwa PNS bisa mendapatkan hak pensiunnya jika ia mendapat pemberhentian dengan hormat, sesuai aturan.
Dimana, pemberian pensiun pada PNS yang diberhentikan dengan hormat merupakan tanda penghargaan atas jasa kinerja yang pernah dilakukan.***