Tidak Hanya Mendapat Gaji Pokok, Inilah 3 Tunjangan Tambahan yang Didapatkan oleh Dosen PNS

inNalar.com – Dosen merupakan tenaga pengajar yang ada di tingkat perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Adapun dosen yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS ada pula yang masih honorer.

Dosen termasuk ke dalam golongan III yang terbagi menjadi 3 golongan lagi dan golongan IV yang terpecah menjadi 4 golongan lainnya.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja Anggota Polri Tahun 2023, Terendah Rp1,9 Juta dan Tertinggi…

PNS mendapatkan gaji dan tunjangan. Berikut beberapa tunjangan tambahan yang didapatkan oleh Dosen PNS selain gaji gaji pokok.

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan dosen yang telah mempunyai sertifikat dan memenuhi syarat yang berlaku.

Tunjangan profesi bagi dosen PNS ini telah diatus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Baca Juga: Terbuka Formasi Putra Putri Papua, Inilah Sederet Keistimewaanya di Seleksi CPNS 2023, Passing Gradenya…

Tak hanya diberikan untuk dosen PNS, ternyata tunjangan profesi ini juga diberikan kepada dosen Non-PNS.

Meskipun diberikan tunjangan profesi, tentunya besaran tunjangan profesi bagi dosen Non PNS berbeda dengan dosen PNS.

Dosen PNS akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sementara dosen Non-PNS akan dibesikan berdasarkan penyetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

Baca Juga: Jumlah Guru PPPK Capai 544.000 Orang, Intip Detail Gaji per Golongan, Ada yang Capai Rp6 Juta?

Tunjangan yang kedua adalah tunjangan khusus dimana tunjangan ini diberikan untuk dosen yang ditugaskan khusus oleh pemerintah.

Besaran tunjangan khusus ini adalah 1 kali gaji pokok dan masa kerja.

Tunjangan yang ketiga adalah tunjangan kehormatan dimana tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik setingkat profesor.

Besaran tunjangan kehormatain ini adalah dua kali gaji pokok dosen yang memiliki jabatan setingkat profesor tersebut.

Selain mendapat berbagai macam tunjangan, ternyata dosen juga bisa mendapat penghasilan lain melalui tulisan publikasi ilmiah dan royalti menulis buku.***

 

Rekomendasi