Bak Ketiban Durian Runtuh, Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji 8 Persen, PNS Golongan Ini Bisa Dapat Rp 76,4 juta Per Tahun

inNalar.com – Menteri keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji untuk PNS.

Gaji PNS yang akan diterima di tahun 2024 akan naik sebesar 8 persen dari tahun 2023.

Kenaikan gaji ini diharapkan Sri Mulyani agar bisa mendorong tingkat produktivitas dari PNS.

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Ternyata Pegawai ASN Juga Diberikan Jam Kerja Fleksibel oleh Jokowi, Benarkah?

Selain itu, besaran penghasilan yang diterima setiap bulannya tentunya berbeda menyesuaikan golongan.

Golongan IV adalah penerima gaji pokok (gapok) tertinggi dari golongan yang lainnya.

Sehingga di tahun 2024 PNS dengan golongan tersebut akan memperoleh gaji per tahun hingga Rp 76,4 juta.

Baca Juga: 5 Pebulutangkis Indonesia Kompak Mundur dari Kumamoto Masters 2023, Siapa Saja?

Untuk golongan IVa mendapatkan gapok perbulan kisaran Rp 3.287.844 hingga Rp 5.400.000.

Golongan IVb memperoleh gapok perbulan dengan nominal Rp 3.426.948 hingga Rp 5.628.240.

Sedangkan golongan IVc memperoleh penghasilan perbulan Rp 3.572.884 hingga Rp 5.886.452.

Baca Juga: ASN Raih Angin Segar! Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, Jam Kerja Juga Akan Dipangkas Sampai 32 Jam, Benarkah?

Serta golongan IVd mendapatkan uang gaji pokok berkisar antara Rp 3.722.976 hingga Rp 6.114.635.

Serta yang terakhir golongan tertinggi yaitu golongan IVe dengan gapok Rp 3.880.548 hingga Rp 6.373.296.

PNS golongan IVe akan memperoleh gapok dalam satu tahun hingga Rp 76,4 juta..

Penghasilan tersebut diperoleh dari mengalikan gaji pokok tertinggi golongan IV e yaitu Rp 6.373.296 dikalikan dengan 12 bulan.

Sehingga dari perhitungan tersebut golongan IV e, seorang PNS akan memperoleh gapok Rp 76.479.552.

Gapok tersebut belum ditambah dengan gaji ke-13 yang akan menambah penghasilan dari PNS.***

 

Rekomendasi