Nominalnya Fantastis! Tunjangan Kinerja Kapolri Tahun 2023 Capai Hampir Rp50 Juta, Berapa Gajinya?

inNalar.com – Tunjangan kinerja anggota Polri merupakan sebuah tambahan pendapatan yang diberikan kepada anggota Kepolisian RI  berdasarkan evaluasi jabatan dan juga capaian prestasi kerja yang telah mereka capai.

Tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri tentu jumlahnya berbeda-beda.

Aturan tentang besaran nominal tunjangan kinerja anggota Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik.

Baca Juga: Banjir Cuan Tiap Bulan! Gaji dan Tunjangan PNS di Lingkungan Kemenparekraf yang Tertinggi Hampir Rp40 Juta?

Dalam Peraturan Presiden tersebut, sudah diatur besaran tukin yang akan didapatkan anggota Kepolisian RI menurut kelas jabatan masing-masing.

Meskipun begitu, besaran nominal tunjangan kinerja anggota Polri yang dituliskan secara jelas adalah milik kelas jabatan 1 hingga 17 serta Wakil Kepala Kepolisian RI.

Sedangkan, untuk nominal tukin milik Kapolri (Kepala Kepolisian RI) tidak disebutkan secara langsung, melainkan, ditulis di salah satu pasal dalam peraturan yang mengatur tentang besaran tukin untuk anggota Kepolisian RI.

Baca Juga: Seluruh Tenaga Honorer di 2024 Akan Dihapus, Anggota DPR Ini Minta Adanya Kebijakan yang Tidak Merugikan

Besaran nominal tunjangan kinerja Kepala Kepolisian RI atau Kapolri adalah sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17.

Hal ini telah diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 Pasal 6 yang menyebutkan:

(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: PNS Lulusan S1 Makin Makmur! Sri Mulyani Setuju Naikkan Gaji 8 Persen, Per Bulan Bisa Terima Sampai Rp5,1 Juta

(2) Tunjangan kinerja bagi Kapolri atau Kepala Kepolisian RI tersebut kemudian diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa tukin Kepala Kepolisian RI adalah tukin kelas jabatan 17 (Rp23.085.000) dikali 150%.

Artinya, tunjangan kinerja dari Kapolri adalah sebesar Rp43.627.500.

Dengan nominal tukin yang hampir menyentuh angka Rp50 juta, lalu, berapa gaji yang diterima oleh Kepala Kepolisian RI?

Jabatan Kapolri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai saat ini selalu dipegang oleh seorang Jenderal Polisi.

Gaji dari seorang Jenderal Polisi sudah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019. Dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa gaji Kapolri yang seorang Jenderal Polisi adalah sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.***

 

Rekomendasi