

inNalar.com – Tunjangan kinerja atau bagi para ASN tidak terbatas hanya pada Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah daerah saja, namun, juga mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan pusat, seperti kementerian.
ASN yang juga menerima tunjangan kinerja di lingkungan kementerian adalah para Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Besaran tunjangan kinerja yang diperoleh oleh ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2018.
Baca Juga: Lebih Idaman Mana Ya? Intip Gaji PNS vs PPPK 2024 Untuk Semua Golongan Beserta Tunjangannya
Meski sudah diatur dalam Peraturan Presiden, namun, besaran nominal tukin dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini cukup menarik perhatian.
Pasalnya, besaran nominal dari tukin terendah yang diterima oleh ASN di Kementerian PUPR ini bahkan melampaui gaji PNS golongan I.
Adapun besaran pendapatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I adalah sekitar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
Baca Juga: Jadwal Kumamoto Masters 2023: 7 Wakil Indonesia Main, Kevin Sanjaya dan Rahmat Hidayat Unjuk Gigi
Sedangkan, tunjangan jabatan milik ASN di lingkungan Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
– Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
– Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
– Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
– Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
– Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
– Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
– Tunjangan ASN di Kementerian PUPR Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
– Tunjangan ASN di Kementerian PUPR Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
– Tunjangan ASN di Kementerian PUPR Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
– Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
– Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
– Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
– Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
– Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
– Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
– Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
– Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Itulah besaran nominal tunjangan kinerja dari ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian PUPR berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2018.***