

InNalar.com – Menjadi pegawai ASN mungkin sudah menjadi banyak keinginan untuk orang-orang di Indonesia.
Bagaimana tidak, pada April 2023 lalu saja presiden Jokowi telah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi para pegawai abdi negara.
Selain itu, pada Agustus 2023 kemarin sang pimpinan negara Indonesia itu juga telah mengumumkan jika akan ada kenaikan gaji yang akan diterima pada tahun 2024.
Baca Juga: 5 Pebulutangkis Indonesia Kompak Mundur dari Kumamoto Masters 2023, Siapa Saja?
Meski baru akan berlaku sejak 2024 nanti, namun untuk mendapat kenaikan penghasilan seperti ini tentu merupakan hal yang menyenangkan.
Ditambah, terakhir kali ada kenaikan gaji seperti ini adalah pada tahun 2019 dengan besaran 5%.
Akan tetapi, untuk kenaikan penghasilan mendatang di tahun 2024, jumlah besarannya akan meningkat sebanyak 8%.
Ada pula tambahan penghasilan lain yang berupa tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh para pegawai abdi negara di tiap waktunya.
Sementara pada April lalu, Jokowi juga telah mengabarkan tentang pembaruan jam kerja baru.
Pembaruan waktu kerja itu terdapat pada Perpres No 21 tahun 2023.
Isi pada perpres itu menjelaskan tentang jam fleksibel untuk para ASN yang tengah bekerja.
Sebab pada aturan-aturan sebelumnya, belum terdapat peraturan yang membahas tentang waktu kerja untuk para pegawai abdi negara.
Namun dengan adanya perpres No 21 tahun 2023, maka waktu kerja untuk pegawai abdi negara menjadi memiliki jam yang jelas, bahkan sampai disebut fleksibel.
Tentu dengan adanya jam kerja yang disebut dengan fleksibel ini hal tersebut karena memiliki dasar.
Pasalnya bagi para pegawai ASN, terkadang ada beberapa pekerjaan yang memang mengharuskan untuk mendapat waktu kerja yang fleksibel.
Contohnya seperti petugas karantina, dokter, ataupun petugas imigrasi, mereka membutuhkan waktu kerja yang fleksibel.
Karena pekerjaan-pekerjaan tersebut memang bekerja tanpa mengenal waktu.
Sementara itu ada pula tempat kerja yang fleksibel dan diperuntukan untuk para pegawai ASN.
Pekerjaan itu meliputi Nahkoda, penjaga mercusuar, ataupun pegawai jagawana.
Seperti yang diketahui, pegawai yang bekerja seperti di atas ini tak akan selalu berada di kantornya masing-masing.
Karena itulah para pegawai tersebut akan mendapat peraturan dengan waktu yang fleksibel.
Jadi, walau disebut dengan jam kerja yang fleksibel, bukan berarti para pegawai abdi negara akan masuk kerja seesesuai apa yang diinginkannya.***