Pantesan KPK Jadi Favorit Pelamar, Kenaikan Gaji PNS Lulusan SD dan SMP Bisa Kantongi Minimal Rp20 Juta Setahun?

inNalar.com – Nampak kenaikan gaji pokok bagi PNS lulusan SD dan SMP di lingkungan kerja KPK jadi daya pikat tersendiri bagi para pelamar calon PNS.

Terbukti tercatat oleh BKN, ada sebanyak 222.627 pelamar yang mendaftar dalam pembukaan Calon PNS 2023 di instansi Setjen KPK.

Pastinya nominal gaji usai kenaikan 8 persen dan tunjangan kinerja yang menjanjikan di instansi KPK jadi pertimbangan tersendiri bagi para calon PNS lulusan SD, SMP, SMA, hingga S1.

Baca Juga: BKN Rilis Metode Single Salary Hingga PNS Disebut Dapat Hasilkan Rp 39,4 Juta, Ternyata Gaji Tertingginya Segini..

Pada tahun ini saja, Presiden RI Joko Widodo menyetujui dua peraturan presiden yang berkenaan dengan mekanisme pemberian tunjangan bagi pegawai lingkungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jadi komponen penghasilan PNS KPK tidak hanya gaji pokok saja, melainkan tunjangan kinerja, serta aturan khusus tunjangan khusus pun diatur dalam dua perpres.

Kedua Peraturan yang diberlakukan Presiden pada Senin, 14 Agustus 2023 ini meliputi Perpres Nomor 50 dan 51.

Baca Juga: Makin Cuan! PNS Golongan Ini Dibayar Rp 472,3 Juta Per Tahun, Ternyata Gaji Naik Drastis Gegara Sistem Single Salary?

Perpres Nomor 50 Tahun 2023 diketahui mengatur tentang aturan nominal tunjangan kinerja bagi PNS KPK.

Sementara Perpres Nomor 51 Tahun 2023 berisi tentang ketentuan tunjangan khusus bagi jaksa sampai dengan anggota kepolisian RI.

Lantas, berapa gaji pokok PNS KPK jika nantinya mulai berlaku kenaikan 8 persen di tahun 2024?

Baca Juga: Habis Kenaikan Gaji dan Tukin PNS KPK Terbitlah Tunjangan Khusus, Tapi Cuma Pegawai Ini yang Bakal Dapat, Siapa Saja?

Rentang gaji pegawai yang merupakan lulusan SD dan SMP di instansi ini umumnya bakal masuk di golongan pertama.

Golongan 1 terdiri dari empat eselon yang saat ini memiliki rentang gaji pokok terendah Rp1.560.800 sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp2.686.500.

Adapun jika kenaikan gaji PNS KPK sebesar 8 persen diberlakukan, maka nominalnya akan berubah dan diperhitungkan memiliki estimasi penghasilan sebagai berikut.

Golongan 1 (lulusan SD dan SMP)

Kelompok gaji pokok 1A sebelum kenaikan 8 persen diketahui nominalnya saat ini sebesar Rp1.560.800 – Rp 2.335.800.

Apabila kenaikan gaji telah PNS KPK golongan ini diterapkan, maka rentang penghasilan golongan 1A diestimasikan akan mendapatkan Rp1.685.664 – Rp2.522.664.

Golongan 1B yang pada mulanya tercatat rentang nominal gaji sebesar Rp1.704.500 – Rp 2.472.900. Jika kenaikan gaji 8 persen diterapkan, maka dimungkinkan kisaran penghasilannya akan berubah menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732.

Golongan 1C tercatat memiliki gaji pokok PNS KPK saat ini sebesar Rp1.776.600 – Rp 2.577.500.

Apabila kenaikan gaji telah berlaku, maka dimungkinkan nominalnya akan berkembang menjadi Rp1.918.728 – Rp2.783.700.

Adapun golongan tertinggi di eselon 1D tercatat saat ini besaran gajinya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Apabila nantinya kenaikan gaji pokok PNS KPK golongan ini diberlakukan, maka estimasi kisaran penghasilannya berada di nominal Rp1.999.944 – Rp2.901.420.

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok pegawai KPK lulusan SD dan SMP usai kenaikan 8 persen, maka kemungkinan rentang total penghasilan dalam setahun berada di kisaran Rp20.227.968 – Rp34.817.040.

Demikian gaji pokok pegawai di instansi Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pegawai lulusan SD dan SMP yang baru memulai karirnya.***

 

Rekomendasi