

inNalar.com – Tidak disangka dalam pembukaan formasi Calon PNS 2023, Setjen KPK jadi target pelamar terbanyak kedua di antara 14 instansi pemerintahan lainnya.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan tunjangan kinerja yang membanjiri instansi Setjen KPK ini bisa jadi alasan utama instansi ini paling banyak diminati para bakal calon PNS lulusan S1 sampai dengan S3.
Menurut rekap data BKN, Setjen KPK berhasil menyedot ratusan ribu pelamar yang ingin menjadi calon PNS di instansi tersebut, berasal dari lulusan S1 – S3.
Baca Juga: Akademisi UGM Ungkap Pemilik 3 Weton Ini Tak Layak Jadi Pemimpin: Karakternya Lakune Setan!
Rasio jumlah pelamar dan pembukaan formasi instansi Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dibilang cukup membludak.
Euforia pelamar calon PNS ke instansi KPK ini yang tertarik untuk bergabung dengan instansi yang satu ini ternyata terlihat dari rasio total pendaftarnya, yaitu perbandingan antara 222.627 submit dengan formasi pembukaannya 214 orang.
Adapun rincian formasi kebutuhan instansi tersebut meliputi 61 orang sebagai ahli pertama – analisis pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ada pula 46 formasi untuk para penyelidik tindak pidana korupsi.
Tiga jalur masuk pelamar instansi ini terdiri dari kategori umum sebanyak 46 orang, lulusan terbaik (cumlaude) sebanyak 14 orang, dan slot khusus putra atau putri Papua sebanyak satu orang.
Tidak kalah dengan formasi sebelumnya, posisi penyidik dalam lingkup instansi KPK sendiri diketahui membuka 38 slot untuk jalur umum.
Selain itu, dibuka juga sebanyak 7 kuota formasi pelamar lulusan terbaik lulusan jenjang Srata 1 (S1) atau pemilik ijazah berpredikat cumlaude.
Serta satu kuota lainnya khusus untuk jalur masuk yang diperuntukkan bagi pelamar putra atau putri dari Papua.
Lantas seberapa fantastis gaji PNS KPK lulusan S1 – S3 yang biasanya masuk dalam range gaji mulai dari golongan 3 sampai dengan 4, simak pemaparan berikut.
Sebagai ramalan range gaji pegawai lulusan S1 – S3 yang merujuk pada nominal versi PP Nomor 15 Tahun 2019, biasanya pegawai lulusan jenjang tersebut akan masuk gaji dari golongan 3 sampai dengan 4.
Golongan 3
Pertama diketahui rentang penghasilan golongan 3A berada di kisaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
Jika nantinya ada kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka diperhitungkan nominal penghasilan akan berada di rentang Rp2.785.752 – Rp4.575.312.
Kedua golongan 3B yang memiliki besaran gaji pokok di dalam range Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.
Nantinya jika kenaikan gaji PNS KPK telah berlaku tahun depan, maka besaran nominalnya dimungkinkan berubah menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848.
Ketiga adalah kelompok gaji 3C yang memiliki besaran gaji sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.
Tahun berikutnya jika kenaikan gaji sebesar 8 persen telah diterapkan, maka estimasi nominalnya menjadi Rp3.026.484 – Rp4.970.592.
Golongan 3D adalah PNS KPK pemilik range tertinggi di eselon tersebut, yaitu kisaran gajinya sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
Jika kenaikan gaji 8 persen telah diberlakukan, maka besarannya dimungkinkan bakal menjadi Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
Golongan 4
Pertama ada kelompok gaji pokok golongan 4A dengan rentang penghasilan berada di dalam kisaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.
Nantinya apabila kenaikan 8 persen telah diterapkan Pemerintah Pusat, maka nominal gajinya berubah jadi Rp3.044.300 – Rp5.400.000.
Kedua adalah pegawai KPK dengan golongan 4B sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.
Ke depannya, bakal ada kenaikan gaji 8 persen yang bikin nominalnya berubah menjadi Rp3.426.748 – Rp5.628.420.
Ketiga adalah golongan 4C dengan besaran gaji pokok Rp3.307.300 – Rp 5.431.900, maka nominalnya usai naik 8 persen menjadi Rp3.571.884.
Keempat adalah kelompok gaji usia 4D, yakni berada di rentang Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700, maka tahun 2024 bakal naik menjadi Rp5.866.452.
Adapun yang kelompok gapok terakhir, tadinya gaji pokok sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200, maka nominal perubahan setelah ada kenaikan 8 persen menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi