

inNalar.com – Pegawai PNS KPK patut bergembira, karena di samping adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, bakal ada pula tunjangan kinerja.
Rincian detail mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi PNS KPK diketahui diatur dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2023.
Tidak hanya menyoal nominal tunjangan kinerja saja, mekanisme dan syarat penerima pun diatur dalam peraturan presiden tersebut.
Baca Juga: Cegah Potensi Insentif Double, Pejabat PNS KPK Kategori Ini Tak Akan Dapat Tunjangan Kinerja, tapi…
Jadi, bagi para PNS KPK sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dalam perpres tersebut, ada komponen penghasilan yang meliputi gaji dan tunjangan kinerja.
Insentif kerja disebut bakal diberikan setiap bulannya sebagaimana gaji pokok.
Adapun tunjangan kinerja sendiri akan mulai mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja dalam lingkup organisasi, dan capaian hasil kerja perorangan.
Lebih lanjut, rupanya ada kategori PNS KPK yang tidak masuk dalam sasaran penerima tunjangan kinerja.
Penjelasan tentang sasaran penerima tukin di lingkup instansi ini juga dijelaskan peraturan presiden terbaru ini.
Diketahui bahwa ada empat kategori pegawai di lingkungan kerja KPK yang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Akademisi UGM Ungkap Pemilik 3 Weton Ini Tak Layak Jadi Pemimpin: Karakternya Lakune Setan!
Pertama, pegawai KPK yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Kedua, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau disebut dinonaktifkan.
ketiga, pegawai KPK yang diketahui berada dalam status diberhentikan dari jabatan dengan diberikan uang tunggu, tetapi statusnya masih belum diberhentikan
Setelah itu ada pula pegawai dalam ruang lingkup kerja instansi Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah berada dalam kategori masa cuti di luar tanggungan negara.
Maksudnya dalam konteks pegawai dalam masa bebas tugas karena sedang mempersiapkan diri menuju masa pensiun yaitu saat kategori penerima tukin ini sedang berada dalam masa transisinya.
Perlu diketahui bahwa Tunjangan kinerja bagi PNS KPK ini dibagi menjadi 17 kelas jabatan.
Golongan 1 atau golongan terendah dalam eselon diketahui punya besaran nominal gaji pokok sebesar Rp2.531.250.
Sementara tunjangan kinerja tertinggi di golongan 17 diketahui nominalnya mencapai Rp33.240.000.
Besaran nominal tunjangan kinerja yang bisa mencapai dua digit diketahui mulai dari kelas jabatan 13 – 17.
Rentang nominal tunjangan di bawah Rp10 juta berlaku bagi kelas 1 – 12.
Dengan demikian, PNS KPK yang terkena aturan tidak mendapatkan tunjangan kinerja meliputi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Kemudian karyawan yang statusnya dinonaktifkan, pegawai yang diberikan uang tunggu dalam kondisi diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu PNS KPK yang sedang dalam kondisi cuti dengan kategori di luar tanggungan negara atau sedang dalam masa peralihan menuju pensiun.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi