

inNalar.com – Seperti yang sudah banyak diketahui, tunjangan kinerja atau tukin selalu diberikan kepada pegawai yang bekerja bagi Pemerintah, baik di lingkugan daerah maupun pusat.
Pembagian tunjangan kinerja bagi para pegawai ini juga berlaku bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sebagai salah satu instansi Pemerintah.
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai Kementerian PUPR mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17.
Baca Juga: Alasan Bima Sakti Full Senyum Saat Timnas Indonesia Gagal Menang di Piala Dunia U-17 2023
Meskipun sama-sama mendapat tunjangan kinerja, namun, tidak semua pegawai mendapatkan besaran nominal yang sama.
Hal ini bukan tanpa alasan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan jika terdapat lima kategori pekerja yang tidak dapat menerima tukin, yakni:
Baca Juga: Tata Cara dan Ketentuan Mendapatkan Hak Cuti PPPK Seperti Halnya PNS, Begini Aturan dari BKN
a)Pegawai tidak memiliki jabatan tertentu.
b)Pekerja yang dinonaktifkan atau diberhentikan untuk sementara waktu.
c)Pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu, namun, belum diberhentikan sebagai pegawai.
d)Pekerja yang mendapat cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas sebelum masa pensiunnya dimulai.
e)Terakhir, pegawai di lingkungan Kementerian PUPR pada badan layanan umum yang telah mendapat remunerasi.
Lima kategori pegawai tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan kinerja seperti pegawai lainnya.
Tukin sendiri merupakan suatu bentuk insentif yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja yang baik.
Adapun tujuan dari pemberian tunjungan kinerja ini sendiri adalah sebagai motivasi agar pegawai dapat bekerja dengan lebih baik.
Selain sebagai motivasi, tunjangan kinerja juga dapat menjadi semangat bagi pegawai untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas kerja mereka.***