Tukin Naik 80 Persen, Segini Tunjangan Kinerja PNS Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama

inNalar.com – Pegawai di Kementerian Agama merupakan PNS dan pegawai lainnya yang diangkat langsung dan disetujui oleh menteri.

Pegawai PNS di lingkungan Kementerian agama ini salah satunya merupakan jabatan fungsional umum.

Diketahui bahwa pada tahun 2024 mendatang Tunjangan kinerja seluruh PNS dan pegawai di Kementerian Agama akan naik.

Baca Juga: Jadwal Kumamoto Masters 2023 Hari Kedua: Ada Big Match Chico Aura vs Viktor Axelsen

Kenaikan besaran tunjangan kinerja di Kementerian agama ini mencapai 80 persen pada tahun depan.

Jabatan fungsional umum ini terdiri dari penyusun laporan hasil audit, pengolah bahan laporan hasil audit, pengevaluasi program dan sebagainya.

Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang menjabat sebagai jabatan fungsional umum termasuk dalam bagian kelas jabatan keenam dan ketujuh.

Baca Juga: Sah Dirombak Jokowi, Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Ternyata Beruntung Dapat Gapok Segini

Tentunya kenaikan 80 persen terhadap tunjangan kinerja tersebut berpengaruh kepada pendapatan mereka setiap bulannya.

Adapun tunjangan kinerja tersebut telah diatur dan diberlakukan dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa untuk kelas jabatan ke-6 tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp 2.702.000.

Baca Juga: Buka 255 Formasi, Intip Besaran Gaji PPPK BPKP Kementerian Keuangan yang Ditawarkan, Terendah Rp7 Juta?

Sementara itu, untuk kelas jabatan ke-7 tunjangan kinerja yang didapatkan adalah Rp 2.928.000.

Angka tersebut akan naik ketika pemberlakuan kenaikan tukin 80 persen berlaku di Kementerian Agama.

Selain mengalami kenaikan tunjangan kinerja, PNS di lingkungan kementerian agama juga akan mendapat kenaikan gaji.

Kenaikan gaji bagi para PNS ini dipastikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pemerintah juga telah menganggarkan dana sebesar Rp 52 triliun guna menyiapkan kenaikan gaji bagi para PNS.

Kenaikan gaji dan tunjangan kinerja akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi