

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu karir yang menjadi favorit kebanyakan warga Indonesia.
Kebanyakan masyarakat Indonesia berpendapat jika kita menjadi PNS, maka, kehidupan masa depan akan terjamin.
Pemikiran dari kebanyakan masyarakat Indonesia ini tentunya muncul karena memang ada alasannya. Hal ini karena setiap pensiunan PNS di tanah air selalu mendapat gaji pensiunan setiap bulan.
Baca Juga: Junior Aja Disubsidi Hampir Rp3 Juta! Segini Detail Tunjangan Kinerja Pegawai Pemula di Kemenkes RI
Besaran gajinya pun tidaklah sedikit, nominalnya bahkan mencapai angka jutaan.
Selain itu, gaji pensiunan ini juga berlaku bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di seluruh penjuru Indonesia, baik yang bekerja untuk pemerintahan pusat maupun daerah.
Salah satu Pegawai Negeri Sipil yang menerima bentuk pendapatan ini adalah mereka yang terdaftar dalam golongan III, mulai dari IIIa hingga IIId.
Nominal masing-masing dari gaji pensiunan ini pun juga beragam. Namun, seluruhnya sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dari Peraturan Pemerintah tersebut, kemudian, besaran nominal pendapatan ini diatur dalam Pasal 1 ayat 1 poin a yang menyebutkan besaran pendapatan pensiun Pegawai Negeri Sipil diatur dalam daftar I-A hingga I-Q dalam Lampiran I.
Kemudian, gaji dari pensiunan PNS golongan III ini terlampir dalam Lampiran I mulai dari Daftar I-I hingga I-L.
Baca Juga: Gunakan Teknologi Anti Gempa, Begini Penampakan Jalan Tol Bangkinang Pangkalan yang Segera Dibuka
– Golongan IIIa: Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300
– Golongan IIIb: Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700
– Golongan IIIc: Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800
– Golongan IIId: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
Itulah gaji pensiunan PNS golongan III, mulai dari IIIa hingga IIId, yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 Lampiran I.
Meskipun seluruh gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS tersebut memiliki awalan yang sama, namun, besaran nominal maksimalnya berbeda.
Maksimal pendapatan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan III bahkan bisa mengalahkan gaji dari beberapa golongan PNS yang masih aktif.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi