Jadi Penerima Tukin Tertinggi, Intip Tunjangan PNS Senior Pajak Kemenkeu, Benarkah Capai Rp117 Juta per Bulan?


inNalar.com – Jumlah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh pegawai pajak di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, masih menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, diketahui bahwa tunjangan yang didapatkan oleh pegawai pajak memiliki jumlah yang cukup besar dibanding PNS lainnya.

Terutama pada jabatan di peringkat ke-27, atau pegawai senior di tingkat pejabat struktural pajak.

Baca Juga: Tukin Naik 80 Persen, Segini Tunjangan Kinerja PNS Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama

Perbedaan jumlah besaran yang didapat ini menuai banyak polemik.

Khususnya saat terjadi kasus penganiayaan oleh anak seorang DJP beberapa waktu lalu, yang akhirnya menyeret perihal tunjangan kinerja untuk pegawai pajak.  

Hal tersebut menimbulkan banyak kesenjangan sosial antar jabatan pegawai, di Kementerian dan Lembaga, maupun di tingkat Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Jadwal Kumamoto Masters 2023 Hari Kedua: Ada Big Match Chico Aura vs Viktor Axelsen

Selain itu, berbagai kasus korupsi juga seringkali ditemukan dalam lingkup Direktorat Jenderal Pajak atau tingkat lainnya.

Diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja terendah bagi pegawai pajak adalah sebesar Rp5.361.800 pada jabatan pelaksana.

Diluar dari gaji pokok PNS yang telah ditetapkan sebesar Rp1.560.000 untuk jabatan terendah.

Baca Juga: Sah Dirombak Jokowi, Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Ternyata Beruntung Dapat Gapok Segini

Bahkan tunjangan kinerja pada eselon I lebih besar dari milik profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior, hingga guru senior.

Lalu berapa yang didapat pegawai senior pajak di Kemenkeu, sehingga banyak menimbulkan kesenjangan sosial antar AS?

Berikut rincian tunjangan pegawai senior pajak yang berada di 7 jabatan teratas, yakni Pejabat Struktural menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

– Peringkat ke-21 dengan jabatan Eselon II: mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp64.192.000,00 juta rupiah.

– Peringkat ke-22 dengan jabatan Eselon II mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp72.522.000,00

– Peringkat ke-23 dengan jabatan Eselon II mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp81.940.000,00

– Peringkat ke-24 dengan jabatan Eselon I, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp84.604.000,00

– Peringkat ke-25 dengan jabatan Eselon I, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp95.602.000,00

– Peringkat ke-26 dengan jabatan Eselon I, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp99.720.000,00

– Peringkat ke-27 atau terakhir, dengan jabatan Eselon I, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp117.375.000,00

Artinya, pada jabatan Eselon II pegawai senior, bisa mendapat tunjangan senilai Rp64 juta hingga Rp81 juta.

Sedangkan pada jabatan Eselon I, pegawai senior bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp84 juta hingga Rp117 juta rupiah per bulan.

Inilah mengapa banyak pihak atau ASN yang cemburu dengan penghasilan pegawai pajak di Kemenkeu.

Terkait hal ini, pemerintah dikabarkan akan melakukan perombakan dan reformasi menyeluruh, agar tunjangan kinerja tidak lagi menimbulkan kecemburuan bagi ASN lainnya.

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, juga berharap seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya agar transparan melalui LHKPN.

Serta menghimbau bagi para PNS untuk mengedepankan karya daripada gaya atau hidup mewah. Sehingga bisa menerapkan nilai-nilai budaya kerja yang berakhlak sebagaimana dicanangkan Presiden. ***

 

Rekomendasi