Hati-hati! PNS Kejaksaan Agung Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Tunjangan Kinerja Melayang, Tanpa Sadar Nominal Bisa Nyusut Jika…

inNalar.com – Tunjangan kinerja memang menjadi pemikat para pelamar ingin bekerja menjadi PNS, terutama di instansi Kejaksaan Agung.

Besaran tunjangan kinerja bagi PNS Kejaksaan Agung ini termuat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020.

Tunjangan kinerja PNS untuk jabatan terendah saja nominalnya Rp2,5 juta lebih, sedangkan kelas jabatan tertinggi di Kejaksaan Agung bisa mencapai Rp33 juta lebih.

Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Kenaikan UMP Lebih Kecil Dibanding Gaji PNS, Persentasenya Kurang dari 15 Persen

Bahkan pegawai dengan jabatan non grade alias kelas tertingginya bisa sampai Rp38 juta lebih.

Tentu nominal tunjangan kinerja PNS Kejaksaan Agung ini sangat menggiurkan, karena pembayarannya pun setiap bulan.

Perlu diketahui bahwa khusus pegawai yang masih berstatus sebagai Calon PNS, maka besaran tukin yang dibayarkan baru 80 persen dari total nominal kelas jabatannya.

Baca Juga: Buat Formasi Lulusan SMA, Intip Dulu Gaji PNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan Agung Usai Naik 8 Persen, Tertingginya Rp4,1 Juta?

Namun terlepas dari gemerlapnya kucuran dana tukin bagi para pegawai di instansi ini, tetap saja kedisiplinan menjadi hal yang paling utama bagi para pegawainya.

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020 membahas pula mengenai skema pengurangan tunjangan kinerja pada pegawai yang melakukan hal-hal berikut ini.

Pertama, apabila PNS Kejaksaan Agung diketahui terlambat hadir di kantor, maka hari tersebut terhitung adanya pengurangan nominal tukin sebesar 1 persen.

Baca Juga: Calon PNS di KEMENSOS Wajib Cek! Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Sosial Perbulan

Begitu pula dengan pegawai yang pulang mendahului waktu yang telah ditetapkan, maka skemanya sama dengan yang sebelumnya.

PNS Kejaksaan Agung yang melakukan dua hal tersebut, terlambat datang ke kantor dan pulang sebelum waktunya, maka pengurangan gaji tunjangan kinerja sebesar 1 persen akan diberlakukan.

Ternyata bagi pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan pulang pun akan dikenakan pengurangan nominal tukin sebesar 2 persen.

Selain itu, bagi PNS Kejaksaan Agung yang mengajukan izin tidak masuk kantor, maka perhitungan pengurangan 2 persen tukinnya berdasarkan jumlah hari absen pegawai tersebut.

Terlebih bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sama sekali, maka tunjangan kinerja bisa berkurang sampai 5 persen.

Kemudian bagi PNS Kejaksaan Agung yang diketahui tidak berkantor selama sebulan penuh, maka tidak akan diberikan tukin tersebut.

Lalu, bagaimana pegawai yang sedang lanjut sekolah atas pembiayaan Kejaksaan RI?

Khusus situasi ini maka PNS Kejaksaan Agung yang sedang dalam tugas belajar tetapi dibiayai oleh pihak instansinya maka tukin yang diberikan ada pengurangan sebanyak 50 persen.

Nominal tunjangan kinerja akan 100 persen dibayarkan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan tugas belajarnya dan kembali berkantor seperti biasanya.

Itulah sederetan hal-hal yang perlu dihindari ketika menjadi PNS di lingkup kerja Kejaksaan Agung.

Kedisiplinan dan keteraturan dalam kinerja nampak menjadi prioritas dalam aturan tersebut.

Sebagai informasi tambahan bahwa skema penghitungan tunjangan kinerja di lingkup kerja PNS diketahui bakal dirombak dengan skema terbaru.

Rencana penghitungan ulang skema formula tukin ini sudah menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani agar sasaran penerima dan besaran nominalnya tepat sasaran sesuai dengan capaian kinerja dan besarnya usaha yang dilakukan pegawainya.

Tunjangan kinerja nantinya benar-benar akan diukur berdasarkan kerja keras, berapa banyak lembur, dan usaha yang dikeluarkan oleh PNS di lingkungan pemerintah mana pun.***

 

Rekomendasi