

inNalar.com – Gaji PPPK di tahun 2024 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal ini bahkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi sehingga menjadi angin segar tersendiri bagi profesi PPPK.
Untuk lulusan S1 sendiri dengan profesi guru, tenaga kesehatan atau nakes, serta tenaga teknis juga akan mengalami kenaikan gaji tahun depan.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Gaji Rp5 Juta Beserta Tunjangan Bakal Auto Melayang Jika PNS Lakukan Hal Ini
Ketiga profesi tersebut masuk ke golongan IX dengan peraturan gaji sesuai Perpres No.98 Tahun 2020.
Tentu banyak yang ingin tahu berapakah rincian gajinya per bulan.
Terlebih, baik guru, tenaga kesehatan/nakes, serta tenaga teknis termasuk profesi yang banyak diinginkan oleh jenjang pendidikan sarjana ini.
Baca Juga: 20 Weton Jawa Ini akan Kaya Raya sebelum Usia 30 Tahun, Jangan Lewatkan Momen Emas
Dengan mengetahui nominalnya pastinya akan menambah semangat dalam bekerja.
Lantas, setelah naik menjadi 8 persen berapakah nominal yang bakal diterima oleh lulusan S1 dari ketiga profesi ini?
Gaji PPPK Lulusan S1 2024
Ketahui bahwa penentuan nominal gaji ini akan disesuaikan dengan masa kerja pegawainya masing-masing.
Tidak heran jika setiap lulusannya walaupun profesi sama akan tetapi bisa saja memperoleh upah berbeda.
Semakin lama masa kerja PPPK maka tentu semakin tinggi upah yang mereka terima.
Sebaliknya, jika masih baru bekerja tentu upah/gajinya tidak terlalu tinggi.
Supaya semakin jelas, maka cek gaji PPPK lulusan S1 untuk guru, nakes, dan tenaga teknis sesuai masa kerjanya setelah mengalami kenaikan 8 persen di bawah ini:
Itu tadi detail informasi mengenai gaji PPPK lulusan S1 dengan profesi guru, nakes, dan tenaga teknis di 2024 mendatang.***